SBY dan Boediono Belum Juga Serahkan LHKPN ke KPK

Selasa, 04 November 2014 - 20:19 WIB
SBY dan Boediono Belum Juga Serahkan LHKPN ke KPK
SBY dan Boediono Belum Juga Serahkan LHKPN ke KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wakil Presiden Boediono hingga hari ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Presiden periode 2009-2014 belum melaporkan LHKPN setelah tidak lagi menjabat," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).

Johan menyampaikan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang telah tertera pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Dengan tujuan untuk membentuk pemerintahan yang bebas dari KKN.

"KPK hanya melaksanakan undang-undang. Gunanya tidak hanya untuk KPK, tapi juga untuk publik," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, penyerahan LHKPN berkaitan dengan pertanggungjawaban pejabat publik.

"Di dalam UU tidak ada sanksi pidana, jadi kepatuhan untuk melaporkan hanya jadi ukuran apakah orang ini menjadi pejabat publik yang transparan atau tidak. Sanksi administrasi pun hanya dari atasannya," tutur Johan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6706 seconds (0.1#10.140)