Admin Trio Macan Dijerat Pasal TPPU

Selasa, 04 November 2014 - 19:04 WIB
Admin Trio Macan Dijerat...
Admin Trio Macan Dijerat Pasal TPPU
A A A
JAKARTA - Satu demi satu anggota jaringan akun Trio Macan 2000 ditangkap. Setelah Edi Syahputra dan Raden Nuh, kemarin giliran Haryono Kusnadi yang diringkus. Polisi mencurigai ketiganya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak semalam tiga tersangka telah ditahan. Kami kembangkan terus kasus ini, mencari bukti sebanyak-banyaknya agar menjadi terang,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Jakarta kemarin.

Hilarius menerangkan, selain TPPU, ketiga tersangka juga dijerat pasal pemerasan. Dalam penyidikan, kata dia, ketiganya mengakui sebagai admin Trio Macan, yang kemudian berganti menjadi @TM200back. Penangkapan Haryono Kusnadi alias Kus merupakan pengembangan dari Edi dan Raden Nuh yang lebih dulu dibekuk.

Hilarius menduga tidak hanya mereka yang berada di balik akun anonim tersebut. “Itu sedang diselidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain,” kata dia. Informasi yang berkembang, Trio Macan memang memiliki banyak admin. Mereka juga terkoneksi dengan akunakun lain yang diduga kuat bagian dari jaringan ini. Sebagai bukti, ketika Trio Macan meletupkan rumor di Twitter, akun-akun lain akan menimpali atau mengulang kicauan itu (r e - tweet). Cara kerja mereka terkesan sistematis dan memiliki target tertentu.

Untuk membongkar jaringan ini kemarin polisi menggeledah kantor tersangka di Jalan Tebet Barat Dalam V Nomor 26 RT 09/04 Tebet Jakarta Selatan. Dari ruang kerja ketiga tersangka, penyidik kepolisian menyita lima bundel dokumen dan flashdisk yang diduga terkait dengan pemerasan yang mereka lakukan.

Perwira Unit I Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Kombes Pol Roberto mengungkapkan, lima dokumen itu ditemukan di lantai dua rumah tersebut. “Sedangkan lantai satu merupakan kantor media online asatunews.com,” katanya. Dia menambahkan, media online tersebut sejauh ini tidak terkait langsung dengan kasus yang sedang disidik.

Selain menggeledah kantor tersangka, polisi juga mengusut keterkaitan seorang wanita yang diduga kuat kekasih Raden Nuh. Dia turut diamankan dari kamar kos di Tebet ketika polisi menyergap Nuh. Wanita tersebut telah dimintai keterangan. “Tapi tidak kita tahan,” kata Hilarius.

Seperti diketahui, penangkapan Raden Nuh dkk terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Arip Prabowo dan Abdul Syatar. Polisi memiliki bukti rekaman pemerasan itu, kemudian memancing mereka bertemu. Begitu tersangka mendapatkan uang pemerasan Rp50 juta, polisi meringkusnya.

Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, sebelumnya berdalih kasus yang menimpa kliennya tidak terkait dengan akun @TM2000Back. Menurutnya, kasus tersebut karena adanya persoalan di asatunews.com. “Jadi bukan pemerasan,” kata dia di ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11). Keterangan ini seperti memperkuat klarifikasi yang ditulis.

Nuh di laman berita miliknya itu. Pendiri Trio Macan ini menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan. “Jangankan pemerasan, memikirkannya saja saya tidak pernah,” kata dia. Nuh diketahui pernah menjadi calon anggota DPR dari Partai Hanura. Berdasarkan data di Komisi Pemilihan Umum, pria kelahiran Tebing Tinggi, 1 Juli 1969, ini bertarung di daerah pemilihan Sumatera Barat II yang meliputi Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, Payakumbuh, Pariaman dengan nomor urut 2. Namun dia gagal masuk Senayan.

Trio Macan menggemparkan dunia Twitter lewat kicauannya berisi info-info “intelijen”. Sebagian besar informasi itu menyangkut tudingan seorang tokoh dan dugaan korupsi yang dilakukannya. Mereka yang pernah “dikuliti” Trio Macan antara lain Dahlan Iskan. Teranyar, mantan Dirut Telkom Indonesia yang kini jadi Menteri Pariwisata Arief Yahya. Akun @TM200back menuding Arief terlibat korupsi triliunan rupiah.

Helmi syarif
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Tak Kalah dari Harimau...
Tak Kalah dari Harimau Jawa, Keberadaan Macan Dahan Misterius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved