Proyek Hotel Ambruk, 3 Pekerja Tewas

Selasa, 04 November 2014 - 18:26 WIB
Proyek Hotel Ambruk, 3 Pekerja Tewas
Proyek Hotel Ambruk, 3 Pekerja Tewas
A A A
YOGYAKARTA - Proyek pembangunan hotel berlantai 8 di Jalan Urip Sumohardjo No 139, Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, tepatnya di depan Bioskop XXI, ambruk menimpa tiga pekerjanya kemarin.

Ketiganya pun langsung tewas di lokasi kejadian. Identitas korban tewas adalah Kharis, 40, warga Demak; Sholeh, 41, warga Brankas, Demak; dan Muhamad Kodri, 40, warga Jombor, Salatiga, Jawa Tengah. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu seluruh pekerja proyek akan membangun pondasi basement hotel. Sebagian pekerja menyiapkan besi untuk rangka tiang cakar ayam, sedangkan ketiga korban berada di dalam lubang galian calon lokasi fondasi cakar ayam sedalam kurang lebih 4 meter.

Tanpa diduga, tanah di sekitar lubang galian fondasi itu ambles dan longsor. Ketiga korban tidak sempat menyelamatkan diri sehingga langsung tertimbun tanah. Proses evakuasi cukup memakan waktu karena keterbatasan alat evakuasi. Baru sekitar 30 menit, ketiga korban berhasil ditemukan dan diangkat dari lokasi reruntuhan. Ketiganya dilarikan ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta untuk kepentingan autopsi.

Salah satu saksi mata yang juga pekerja dalam proyek tersebut, Wardi, 47, menceritakan rekan kerjanya itu sebelum kejadian tengah menggali tanah untuk bangunan basement. “Tiba-tiba tanah ambles dan langsung menimbun mereka,” tutur pekerja asal Blora, Jateng, itu yang saat kejadian tengah mengangkut besi untuk rangka tiang cakar ayam.

Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat. Ketiga korban tewas yang baru bekerja sekitar sepekan di proyek hotel ini tidak bisa menyelamatkan diri. Mereka langsung tertimbun longsoran tanah setinggi hampir satu meter. “Pekerja lain langsung mencoba menyelamatkan korban,” tambahnya.

Seorang pekerja lainnya, Muladi, 32, juga tidak menyangka proyek pembangunan hotel yang telah berjalan sejak tiga bulan lalu itu akan berujung duka. “Kami tak tahu penyebab tanah ambles apa,” tuturnya.

Pasca kejadian, aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung menutup areal proyek memakai police line. Dari pantauan di lokasi kejadian, tidak terlihat satu pun papan nama perusahaan atau kontraktor mana yang mengerjakan proyek tersebut.

Kapolsekta Gondokusuman Kompol Eddy Sugiharta mengatakan jumlah korban tewas di lokasi kejadian tiga orang. “Kasus ini akan kami dalami, berkoordinasi dengan jajaran polresta,” ucapnya. Saat dimintai konfirmasi, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP. Sedikitnya empat pekerja dan keamanan proyek dimintai keterangannya sebagai saksi. Berdasar hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga murni akibat kecelakaan kerja. “Itu hasil sementara, masih akan kami dalami penyebab pastinya,” ujar dia.

Guna kepentingan penyelidikan, polisi menghentikan proyek pembangunan hotel. Direncanakan polisi juga bekerja sama dengan tim Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan penyebab kecelakaan kerja ini. “Proyeknya kita hentikan sampai proses penyelidikan selesai,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengungkapkan pembangunan hotel berlantai 8 di Jalan Urip Sumohardjo No 139 itu telah mengantongi izin lengkap dari Pemkot Yogyakarta. “Izinnya sesuai dengan prosedur dan keluar awal 2014 ini,” katanya.

Saat ditanya pihak mana dan apa nama hotel tersebut, dia menjawab saat pengajuan izin, proyek hotel itu belum memiliki nama. Hotel itu direncanakan terdiri atas 2 tingkat basement dan 6 lantai.

Atas kejadian nahas itu, pihak dinas tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan hotel. “Kami akan lihat apakah pembangunan yang dilakukan sesuai dengan yang diajukan atau tidak. Kami rencanakan menerjunkan tim ke lapangan besok (hari ini),” tambahnya.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7777 seconds (0.1#10.140)