Daerah Ingin Kejelasan Juknis Dana Desa

Selasa, 04 November 2014 - 17:13 WIB
Daerah Ingin Kejelasan Juknis Dana Desa
Daerah Ingin Kejelasan Juknis Dana Desa
A A A
JAKARTA - Tinggal dua bulan lagi anggaran desa direalisasi, tetapi hingga kini daerah belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. “Kita belum dapat juklak dan juknis soal anggaran desa. Jadi masih menunggu,” ujar Bupati Solok Syamsu Rohim saat berdiskusi dengan jajaran redaksi Okezone.com di Gedung Highend Jakarta kemarin.

Tanpa adanya petunjuk tersebut, pihaknya sebagai pemerintah daerah belum dapat memberikan arahan yang lebih lanjut terkait dengan pengelolaan anggaran. Hingga kini sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas pemberitahuan adanya anggaran desa. “Kita hanya sosialisasi berkaitan dengan ada anggaran desa. Kita kasih imbauan jangan dikorupsi dan harus hati-hati menggunakan anggaran. Sudah kita kumpulkan untuk itu,” kata dia.

Saat ditanya apakah sudah ada antisipasi penyelewenagan dana oleh desa, dia kembali menyatakan belum ada soal langkah itu. “Belum tahu bagaimana. Apalagi ini presiden baru, menteri baru, dan adanya pemindahan kementerian. Jadi masih menunggu,” ungkapnya.

Syamsu mengatakan, di Solok terdapat 74 nagari atau desa. Berdasarkan anggaran 2015 yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), anggaran untuk 74 nagari berjumlah Rp24 miliar. “Ini masih jauh dari 1 miliar untuk setiap desa,” ujarnya.

Terkait dengan jumlah anggaran yang akan diterima setiap nagari, lagi-lagi Syamsu juga belum mengetahui secara pasti bagaimana pembagiannya. Persoalan petunjuk pembagian menjadi alasan belum diketahuinya jumlah tersebut.

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan adanya peleburan tidak akan mengganggu realisasi anggaran desa di tahun depan. Pasalnya meskipun terjadi peleburan tetapi pemerintahan tetap satu. “Kebijakan Kementerian ya menjabarkan visi dan misi presiden,” ungkapnya.

Dia mengatakan terkait anggaranmemangnantinya dike-lola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Kementeriannya hanya mengurus penguatan desa. “Itu (dana desa) nanti di Kementerian baru karena untuk membangun infrastruktur desa. karena kami kan penguatan pemerintahannya,” katanya.

Tidak hanya pelimpahan wewenang, birokrat di Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) juga diserahkan di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Hingga kini pihaknya masih menunggu peraturan presiden terkait struktur nomenklatur baru.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6499 seconds (0.1#10.140)