Daerah Ingin Kejelasan Juknis Dana Desa

Selasa, 04 November 2014 - 17:13 WIB
Daerah Ingin Kejelasan...
Daerah Ingin Kejelasan Juknis Dana Desa
A A A
JAKARTA - Tinggal dua bulan lagi anggaran desa direalisasi, tetapi hingga kini daerah belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. “Kita belum dapat juklak dan juknis soal anggaran desa. Jadi masih menunggu,” ujar Bupati Solok Syamsu Rohim saat berdiskusi dengan jajaran redaksi Okezone.com di Gedung Highend Jakarta kemarin.

Tanpa adanya petunjuk tersebut, pihaknya sebagai pemerintah daerah belum dapat memberikan arahan yang lebih lanjut terkait dengan pengelolaan anggaran. Hingga kini sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas pemberitahuan adanya anggaran desa. “Kita hanya sosialisasi berkaitan dengan ada anggaran desa. Kita kasih imbauan jangan dikorupsi dan harus hati-hati menggunakan anggaran. Sudah kita kumpulkan untuk itu,” kata dia.

Saat ditanya apakah sudah ada antisipasi penyelewenagan dana oleh desa, dia kembali menyatakan belum ada soal langkah itu. “Belum tahu bagaimana. Apalagi ini presiden baru, menteri baru, dan adanya pemindahan kementerian. Jadi masih menunggu,” ungkapnya.

Syamsu mengatakan, di Solok terdapat 74 nagari atau desa. Berdasarkan anggaran 2015 yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), anggaran untuk 74 nagari berjumlah Rp24 miliar. “Ini masih jauh dari 1 miliar untuk setiap desa,” ujarnya.

Terkait dengan jumlah anggaran yang akan diterima setiap nagari, lagi-lagi Syamsu juga belum mengetahui secara pasti bagaimana pembagiannya. Persoalan petunjuk pembagian menjadi alasan belum diketahuinya jumlah tersebut.

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan adanya peleburan tidak akan mengganggu realisasi anggaran desa di tahun depan. Pasalnya meskipun terjadi peleburan tetapi pemerintahan tetap satu. “Kebijakan Kementerian ya menjabarkan visi dan misi presiden,” ungkapnya.

Dia mengatakan terkait anggaranmemangnantinya dike-lola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Kementeriannya hanya mengurus penguatan desa. “Itu (dana desa) nanti di Kementerian baru karena untuk membangun infrastruktur desa. karena kami kan penguatan pemerintahannya,” katanya.

Tidak hanya pelimpahan wewenang, birokrat di Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) juga diserahkan di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Hingga kini pihaknya masih menunggu peraturan presiden terkait struktur nomenklatur baru.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved