Daerah Ingin Kejelasan Juknis Dana Desa

Selasa, 04 November 2014 - 17:13 WIB
Daerah Ingin Kejelasan...
Daerah Ingin Kejelasan Juknis Dana Desa
A A A
JAKARTA - Tinggal dua bulan lagi anggaran desa direalisasi, tetapi hingga kini daerah belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. “Kita belum dapat juklak dan juknis soal anggaran desa. Jadi masih menunggu,” ujar Bupati Solok Syamsu Rohim saat berdiskusi dengan jajaran redaksi Okezone.com di Gedung Highend Jakarta kemarin.

Tanpa adanya petunjuk tersebut, pihaknya sebagai pemerintah daerah belum dapat memberikan arahan yang lebih lanjut terkait dengan pengelolaan anggaran. Hingga kini sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas pemberitahuan adanya anggaran desa. “Kita hanya sosialisasi berkaitan dengan ada anggaran desa. Kita kasih imbauan jangan dikorupsi dan harus hati-hati menggunakan anggaran. Sudah kita kumpulkan untuk itu,” kata dia.

Saat ditanya apakah sudah ada antisipasi penyelewenagan dana oleh desa, dia kembali menyatakan belum ada soal langkah itu. “Belum tahu bagaimana. Apalagi ini presiden baru, menteri baru, dan adanya pemindahan kementerian. Jadi masih menunggu,” ungkapnya.

Syamsu mengatakan, di Solok terdapat 74 nagari atau desa. Berdasarkan anggaran 2015 yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), anggaran untuk 74 nagari berjumlah Rp24 miliar. “Ini masih jauh dari 1 miliar untuk setiap desa,” ujarnya.

Terkait dengan jumlah anggaran yang akan diterima setiap nagari, lagi-lagi Syamsu juga belum mengetahui secara pasti bagaimana pembagiannya. Persoalan petunjuk pembagian menjadi alasan belum diketahuinya jumlah tersebut.

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan adanya peleburan tidak akan mengganggu realisasi anggaran desa di tahun depan. Pasalnya meskipun terjadi peleburan tetapi pemerintahan tetap satu. “Kebijakan Kementerian ya menjabarkan visi dan misi presiden,” ungkapnya.

Dia mengatakan terkait anggaranmemangnantinya dike-lola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Kementeriannya hanya mengurus penguatan desa. “Itu (dana desa) nanti di Kementerian baru karena untuk membangun infrastruktur desa. karena kami kan penguatan pemerintahannya,” katanya.

Tidak hanya pelimpahan wewenang, birokrat di Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) juga diserahkan di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Hingga kini pihaknya masih menunggu peraturan presiden terkait struktur nomenklatur baru.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved