PDIP Peringatkan Ahok soal Wagub Baru
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritisi sejumlah pernyataan pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang seakan-akan memiliki hak penuh dalam menunjuk wakil gubernur DKI Jakarta yang baru. Tindakan Basuki itu dianggap semena-mena dan melanggar undang-undang.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menegaskan, secara konstitusi PDIP mendukung Ahok sebagai gubernur definitif untuk melanjutkan kepemimpinan periode 2012-2017. Dukungan itu berdasarkan surat Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat tersebut disebutkan mekanisme pengangkatan gubernur DKI Jakarta definitif yang ditinggalkan Joko Widodo (Jokowi) menggunakan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada). “Dukungan kami ke Ahok berdasarkan pada surat petunjuk dari Dirjen Otda Djohermansyah Johan,” katanya di DPRD DKI Jakarta kemarin.
Kendati demikian, hal tersebut tidak serta-merta membuat Ahok bebas mengeluarkan pernyataan kepublik bahwa diaakan mendapatkan wewenang penuh memilih calon wagub yang akan mendampinginya memimpin Ibu Kota. Menurutnya, gubernur dan wakil gubernur sebagai jabatan politik satu paket. “Jadi, pilihan wakil gubernur itu tetap pilihan politik. Ahok tidak bisa berkata demikian. Tidak bijaksana namanya. Tunggu dulu petunjuk dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Diketahui, Ahok kerap menyebutkan akan menunjuk mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani sebagai calon wakil gubernur yang akan mendampinginya. Alasan penunjukan Sarwo Handayani yang kini menjadi ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu untuk memberikan penghargaan kepada birokrat senior mendapatkan jabatan politik. Apalagi Yani begitu Sarwo Handayani disapa, dinilai sebagai PNS yang bagus dan berperilaku baik.
Alasan penunjukan Yani sebagai wagub DKI Jakarta diperkuat Perppu No 1/2014 Pasal 171 (1) bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota: (2) wakil gubernur diangkat presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri.
Ahok menegaskan penunjukan wagub berdasarkan aturan konstitusi. Dia juga cuek dinilai tidak bijak dalam berkomentar mengenai pemilihan wagub. “Memang saya tidak bijaksana, tapi bijaksini,” kelakarnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa penetapan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta definitif akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Rapat tersebut akan digelar minggu ini atau pekan depan. “Tidak ada lagi kendala soal pengukuhan Ahok jadi gubernur definitif. Semua sudah clear,” tandasnya.
Pernyataan Prasetyo itu menegaskan bahwa pelantikan Ahok sebagai gubernur tidak diambil alih menteri dalam negeri (mendagri). Prasetyo menjelaskan, pelantikan oleh mendagri akan menunjukkan DPRD DKI tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat sekaligus lembaga legislatif yang merupakan mitra Pemprov DKI Jakarta.
Ilham safutra
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menegaskan, secara konstitusi PDIP mendukung Ahok sebagai gubernur definitif untuk melanjutkan kepemimpinan periode 2012-2017. Dukungan itu berdasarkan surat Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat tersebut disebutkan mekanisme pengangkatan gubernur DKI Jakarta definitif yang ditinggalkan Joko Widodo (Jokowi) menggunakan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada). “Dukungan kami ke Ahok berdasarkan pada surat petunjuk dari Dirjen Otda Djohermansyah Johan,” katanya di DPRD DKI Jakarta kemarin.
Kendati demikian, hal tersebut tidak serta-merta membuat Ahok bebas mengeluarkan pernyataan kepublik bahwa diaakan mendapatkan wewenang penuh memilih calon wagub yang akan mendampinginya memimpin Ibu Kota. Menurutnya, gubernur dan wakil gubernur sebagai jabatan politik satu paket. “Jadi, pilihan wakil gubernur itu tetap pilihan politik. Ahok tidak bisa berkata demikian. Tidak bijaksana namanya. Tunggu dulu petunjuk dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Diketahui, Ahok kerap menyebutkan akan menunjuk mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani sebagai calon wakil gubernur yang akan mendampinginya. Alasan penunjukan Sarwo Handayani yang kini menjadi ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu untuk memberikan penghargaan kepada birokrat senior mendapatkan jabatan politik. Apalagi Yani begitu Sarwo Handayani disapa, dinilai sebagai PNS yang bagus dan berperilaku baik.
Alasan penunjukan Yani sebagai wagub DKI Jakarta diperkuat Perppu No 1/2014 Pasal 171 (1) bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota: (2) wakil gubernur diangkat presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri.
Ahok menegaskan penunjukan wagub berdasarkan aturan konstitusi. Dia juga cuek dinilai tidak bijak dalam berkomentar mengenai pemilihan wagub. “Memang saya tidak bijaksana, tapi bijaksini,” kelakarnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa penetapan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta definitif akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Rapat tersebut akan digelar minggu ini atau pekan depan. “Tidak ada lagi kendala soal pengukuhan Ahok jadi gubernur definitif. Semua sudah clear,” tandasnya.
Pernyataan Prasetyo itu menegaskan bahwa pelantikan Ahok sebagai gubernur tidak diambil alih menteri dalam negeri (mendagri). Prasetyo menjelaskan, pelantikan oleh mendagri akan menunjukkan DPRD DKI tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat sekaligus lembaga legislatif yang merupakan mitra Pemprov DKI Jakarta.
Ilham safutra
(bbg)