Wawan Salahkan Anak Buah
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alatalat kesehatan (alkes) di Pemkot Tangsel 2012 dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menuding anak buahnya, Direktur Operasional PT BPP Dadang Prijatna, paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Menurut komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu, Dadang adalah orang yang paling tahu soal pengadaan alkes di Pemkot Tangsel 2012 dan Pemprov Banten 2011-2013. Wawan kemarin merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.57 WIB. Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini tidak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia hanya tersenyum sambil memasuki mobil tahanan. Disinggung bagaimana keterlibatan anggota DPRD Banten dalam kasus alkes Pemprov Banten, Wawan hanya berujar singkat. “Nanti ya, nanti di sidang saja,” kata Wawan.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan, menyatakan kemarin kliennya diperiksa pertama kali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaannya baru masuk data pribadi seperti nama, anak, istri, dan pekerjaan. Belum masuk ke materi pemeriksaan seperti jumlah dan kepemilikan aset. Dia menuturkan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka alkes Pemkot Tangsel 2012 dan alkes Pemprov Banten sudah selesai. “Kalau pemeriksaan saksi-saksi yang alkes mungkin masih ada,” ungkap Maqdirkepada KORANSINDO di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dia mengaku dalam pemeriksaan sebagai tersangka alkes sebelumnya, Wawan menyatakan tidak mengetahui bagaimana proses pengadaan, tender, dan pemenangnya, termasuk perusahaan-perusahaan supplier penyedia alkes. Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah berhubungan dengan pejabat atau PNS Pemkot Tangsel dan Banten.
“Yang eksekusi semuanya dan berurusan itu Pak Dadang (Dadang Prijatna) selaku direktur BPP (PT Bali Pasific Pragama). Dia juga tidak pernah lapor ke Pak Wawan,” ujarnya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan Wawan kemarin diperiksa sebagai tersangka TPPU. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tambahan.
KPK mempersilakan Wawan menuding anak buahnya yang bersalah. Tetapi dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga Wawan dijerat sebagai tersangka alkes Tangsel dan Banten. “Silakan saja tersangka membantah. Itu haknya tersangka. Tapi KPK tentu punya bukti yang cukup dan firm (kuat) saat penetapan TCW sebagai tersangka,” ucap Johan.
Sabir laluhu
Menurut komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu, Dadang adalah orang yang paling tahu soal pengadaan alkes di Pemkot Tangsel 2012 dan Pemprov Banten 2011-2013. Wawan kemarin merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.57 WIB. Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini tidak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia hanya tersenyum sambil memasuki mobil tahanan. Disinggung bagaimana keterlibatan anggota DPRD Banten dalam kasus alkes Pemprov Banten, Wawan hanya berujar singkat. “Nanti ya, nanti di sidang saja,” kata Wawan.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan, menyatakan kemarin kliennya diperiksa pertama kali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaannya baru masuk data pribadi seperti nama, anak, istri, dan pekerjaan. Belum masuk ke materi pemeriksaan seperti jumlah dan kepemilikan aset. Dia menuturkan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka alkes Pemkot Tangsel 2012 dan alkes Pemprov Banten sudah selesai. “Kalau pemeriksaan saksi-saksi yang alkes mungkin masih ada,” ungkap Maqdirkepada KORANSINDO di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dia mengaku dalam pemeriksaan sebagai tersangka alkes sebelumnya, Wawan menyatakan tidak mengetahui bagaimana proses pengadaan, tender, dan pemenangnya, termasuk perusahaan-perusahaan supplier penyedia alkes. Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah berhubungan dengan pejabat atau PNS Pemkot Tangsel dan Banten.
“Yang eksekusi semuanya dan berurusan itu Pak Dadang (Dadang Prijatna) selaku direktur BPP (PT Bali Pasific Pragama). Dia juga tidak pernah lapor ke Pak Wawan,” ujarnya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan Wawan kemarin diperiksa sebagai tersangka TPPU. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tambahan.
KPK mempersilakan Wawan menuding anak buahnya yang bersalah. Tetapi dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga Wawan dijerat sebagai tersangka alkes Tangsel dan Banten. “Silakan saja tersangka membantah. Itu haknya tersangka. Tapi KPK tentu punya bukti yang cukup dan firm (kuat) saat penetapan TCW sebagai tersangka,” ucap Johan.
Sabir laluhu
(bbg)