Ibunda Arsyad Setia Dampingi Anaknya Jalani Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mursyida, ibunda Muhamad Arsyad Assegaf pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, siap mendampingi anaknya dalam menjalani proses hukum.
Mursyida mengaku tidak masalah mendampingi anaknya meskipun jarak rumahnya di Jalan H Jum, Ciracas, Kampung Rambutan, Jakarta Timur cukup jauh dengan Mabes Polri. Hal ini dilakukan demi kebebasan anak sulungnya.
"Yang penting Arsyad bisa menang," ujar Mursyida saat ditemui seusai mendampingi Arsyad menjalani wajib lapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Pada hari perdana menjalani wajib lapor, Mursyida bersama anaknya mengaku sudah berangkat dari kediamannya sejak pukul 08.00 WIB.
"Tadi naik Kopaja 57. Meski masih ngantuk pusing, setiap wajib lapor akan terus datang, demi anak," terangnya.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mursyida dan pengacaranya terhadap Muhammad Arsyad Assegaf telah dikabulkan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Namun, proses hukum terhadap pemuda yang berprofesi sebagai pegawai tukang sate ini akan terus berlanjut. Pihak penyidik Mabes Polri memberlakukan wajib lapor terhadap pemuda 24 tahun ini.
Mursyida mengaku tidak masalah mendampingi anaknya meskipun jarak rumahnya di Jalan H Jum, Ciracas, Kampung Rambutan, Jakarta Timur cukup jauh dengan Mabes Polri. Hal ini dilakukan demi kebebasan anak sulungnya.
"Yang penting Arsyad bisa menang," ujar Mursyida saat ditemui seusai mendampingi Arsyad menjalani wajib lapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Pada hari perdana menjalani wajib lapor, Mursyida bersama anaknya mengaku sudah berangkat dari kediamannya sejak pukul 08.00 WIB.
"Tadi naik Kopaja 57. Meski masih ngantuk pusing, setiap wajib lapor akan terus datang, demi anak," terangnya.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mursyida dan pengacaranya terhadap Muhammad Arsyad Assegaf telah dikabulkan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Namun, proses hukum terhadap pemuda yang berprofesi sebagai pegawai tukang sate ini akan terus berlanjut. Pihak penyidik Mabes Polri memberlakukan wajib lapor terhadap pemuda 24 tahun ini.
(kur)