Panglima TNI Minta Pemerintah Tegas Terapkan UU Penerbangan
Selasa, 04 November 2014 - 13:01 WIB
Panglima TNI Minta Pemerintah Tegas Terapkan UU Penerbangan
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengungkapkan, agar Pemerintah RI dapat menderegulasi serta menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-undang (UU) Penerbangan yang ada saat ini.
Hal ini disampaikan Panglima TNI menyikapi laporan atas keberhasilan Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers dari Skuadron Udara 11 yang berhasil melakukan force down (pendaratan paksa) terhadap satu Unit private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari, Nusa Tenggara Timur, Kupang, Senin 3 November 2014.
"Deregulasi dan ketegasan pemerintah RI dalam menerapkan UU Penerbangan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional," kata Moeldoko melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Selasa (4/11/2014).
Jenderal TNI bintang empat itu juga berharap kepada pemerintah, dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang berakibat melanggar pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI.
Kejahatan pelanggaran wilayah kedaulatan (defence crime) tersebut, lanjut Moeldoko, perlu ditegakkan demi menjaga kewibawaan NKRI. Dia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional.
Terkait pesawat asing milik maskapai Arab Saudi yang melanggar wilayah Indonesia, agar TNI AU melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia.
"Kemudian silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucap Moeldoko.
Hal ini disampaikan Panglima TNI menyikapi laporan atas keberhasilan Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers dari Skuadron Udara 11 yang berhasil melakukan force down (pendaratan paksa) terhadap satu Unit private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari, Nusa Tenggara Timur, Kupang, Senin 3 November 2014.
"Deregulasi dan ketegasan pemerintah RI dalam menerapkan UU Penerbangan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional," kata Moeldoko melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Selasa (4/11/2014).
Jenderal TNI bintang empat itu juga berharap kepada pemerintah, dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang berakibat melanggar pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI.
Kejahatan pelanggaran wilayah kedaulatan (defence crime) tersebut, lanjut Moeldoko, perlu ditegakkan demi menjaga kewibawaan NKRI. Dia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional.
Terkait pesawat asing milik maskapai Arab Saudi yang melanggar wilayah Indonesia, agar TNI AU melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia.
"Kemudian silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucap Moeldoko.
(maf)