Ditanya Interpelasi, Menkum HAM Minta DPR Bersatu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly tidak khawatir dengan wacana interpelasi DPR.
Interpelasi itu menyangkut kebijakan Yasonna mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy atau Romi.
Yasonna justru meminta DPR untuk bersatu, tidak terpecah menjadi dua kelompok. "Nanti saya datang ke sana yang sini marah, datang ke sini yang sana marah. Bersatu dulu lah demi kepentingan bangsa," tutur Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Seperti diketahui, saat ini DPR terbagi dua kelompok partai politik yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurut dia, berdasarkan undang-undang, interpelasi bisa diajukan jika menyangkut kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Nanti kita uji apakah memang berdampak luas. Justru yang saya lihat masyarakat marah kepada DPR. Jadi bukan dampaknya terhadap masyarakat, tapi justru dampaknya ada kekesalan (masyarakat)," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan anggota DPR bisa mengajukan hak interpelasi jika kebijakan yang diambil Menkum HAM menyalahi aturan.
Pernyataan Fadli merespons kebijakan Menkum HAM menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romi.
Interpelasi itu menyangkut kebijakan Yasonna mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy atau Romi.
Yasonna justru meminta DPR untuk bersatu, tidak terpecah menjadi dua kelompok. "Nanti saya datang ke sana yang sini marah, datang ke sini yang sana marah. Bersatu dulu lah demi kepentingan bangsa," tutur Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Seperti diketahui, saat ini DPR terbagi dua kelompok partai politik yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurut dia, berdasarkan undang-undang, interpelasi bisa diajukan jika menyangkut kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Nanti kita uji apakah memang berdampak luas. Justru yang saya lihat masyarakat marah kepada DPR. Jadi bukan dampaknya terhadap masyarakat, tapi justru dampaknya ada kekesalan (masyarakat)," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan anggota DPR bisa mengajukan hak interpelasi jika kebijakan yang diambil Menkum HAM menyalahi aturan.
Pernyataan Fadli merespons kebijakan Menkum HAM menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romi.
(dam)