Udar Ungkap Pengadaan Bus Transjakarta Sesuai Kemauan Jokowi

Senin, 03 November 2014 - 16:06 WIB
Udar Ungkap Pengadaan...
Udar Ungkap Pengadaan Bus Transjakarta Sesuai Kemauan Jokowi
A A A
JAKARTA - Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Udar Pristono mengungkap berbagai kendala dalam proses pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta itu mengungkapkan, kesulitan utama adalah harus mengikuti kemauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"DKI minta bus mesti berbahan bakar gas dan deknya 110 centimeter. Tidak banyak produsen yang bisa memproduksi itu. Saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur waktu itu kesulitannya. Tapi Pak Gubernur tetap minta gas," ungkap Udar ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/11/2014).

Menurutnya, tidak banyak negara yang memproduksi bus berbahan bakar gas seperti diminta Jokowi. Lanjutnya, pemasok Bus Transjakarta berbahan bakar gas itu ada dari Indonesia melalui merek Inka. Kemudian produsen lainnya berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan.

"Ada yang bilang bus Eropa harganya hanya Rp3,4 miliar, kalau yang China Rp3,6 miliar. Tapi kita harus ingat, bus Eropa pakai bahan bakar solar dan transmisi manual. Yang kita perlukan gas dan transmisi otomatis," ujarnya.

Udar menambahkan, kemauan Jokowi itu akhirnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelelangan melalui sistem paket. Namun, minimnya negara memproduksi bus berbahan bakar gas, maka tim pengadaan memilih pabrikan yang mampu memproduksi bus sesuai permintaan dan dalam jumlah besar.

"Dasar sistem paket adalah kemampuan dasar dan efisiensi waktu. Itu usul dari sekretaris dan bawahan saya. Kemampuan dasar perlu, karena pesanannya dalam jumlah besar," terangnya.

Dalam persidangan ini, Udar Pristono dihadirkan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, R. Drajat A.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dishub DKI Jakarta.‬
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7409 seconds (0.1#10.140)