Tiga Solusi Sudahi Konflik PPP
A
A
A
JAKARTA - Konflik internal PPP yang berkepanjangan terbukti tidak memberikan keuntungan apapun bagi partai berlambang Kakbah ini. Tak mendapat posisi strategis di parlemen, PPP juga hanya mendapat jatah satu kursi menteri di Kabinet Kerja.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi menawarkan tiga solusi untuk menyudahi konflik internal PPP. Sebab, ia menilai, memelihara konflik berlama-lama sama sekali tak memberikan keuntungan bagi PPP.
"Pertama, membangun komunikasi politik intensif antar kedua elite kubu yang bertikai," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (3/11/2014).
Menurutnya, posisi Ketum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) dan Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dapat menjadi netral apabila disepakati untuk islah.
"Mengedepankan masa depan partai dengan membentuk kepengurusan bersama atas dasar saling memahami dan menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.
Kedua, kata Muradi, klaim pelibatan pihak ketiga seperti sesepuh PPP KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) yang merupakan Ketua Majelis Syariah PPP hanya akan membingungkan kader.
"Sehingga akan lebih baik mengedepankan proses legalitas dan pembuktian politik, yang mana salah satunya adalah menekankan kubu yang terlegitimasi dan menjaga eksistensi partai dalam kancah politik nasional harus didukung secara penuh," tuturnya.
Yang ketiga, melakukan uji materi atas legalitas dari masing-masing kubu lewat jalur hukum. Pada langkah ketiga ini hampir dipastikan memakan waktu lama.
"Namun, cenderung mengikat bila dilakukan prosesnya secara berjenjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung," tutup Muradi.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi menawarkan tiga solusi untuk menyudahi konflik internal PPP. Sebab, ia menilai, memelihara konflik berlama-lama sama sekali tak memberikan keuntungan bagi PPP.
"Pertama, membangun komunikasi politik intensif antar kedua elite kubu yang bertikai," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (3/11/2014).
Menurutnya, posisi Ketum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) dan Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dapat menjadi netral apabila disepakati untuk islah.
"Mengedepankan masa depan partai dengan membentuk kepengurusan bersama atas dasar saling memahami dan menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.
Kedua, kata Muradi, klaim pelibatan pihak ketiga seperti sesepuh PPP KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) yang merupakan Ketua Majelis Syariah PPP hanya akan membingungkan kader.
"Sehingga akan lebih baik mengedepankan proses legalitas dan pembuktian politik, yang mana salah satunya adalah menekankan kubu yang terlegitimasi dan menjaga eksistensi partai dalam kancah politik nasional harus didukung secara penuh," tuturnya.
Yang ketiga, melakukan uji materi atas legalitas dari masing-masing kubu lewat jalur hukum. Pada langkah ketiga ini hampir dipastikan memakan waktu lama.
"Namun, cenderung mengikat bila dilakukan prosesnya secara berjenjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung," tutup Muradi.
(kri)