Sahkan Kubu Romi, Menkumham Peruncing Konflik PPP
Senin, 03 November 2014 - 06:37 WIB
Sahkan Kubu Romi, Menkumham Peruncing Konflik PPP
A
A
A
JAKARTA - Menkumham Yasona H Laoly sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan struktur kepengurusan Romahurmuziy (Romi) pada Muktamar VIII PPP di Surabaya. Keputusan itu dinilai menjadi salah satu penyebab meruncingnya konflik di internal PPP.
"Menurut saya perlu menjadi catatan adalah terkait bagaimana peran Menkumham yang saya kira justru ikut memperuncing konflik internal di PPP," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar ketika dihubungi Sindonews, Senin (3/11/2014).
Ia menilai, Kemenkumham seharusnya berdiri independen dan menunggu penyelesaian konflik PPP secara internal dulu sebagaimana diatur dalam UU Parpol. Lanjutnya, langkah Kemenkumham yang melegalkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya mengindikasikan Menkumham telah berpihak.
"Karena itu menurut saya sulit menampik bahwa Menkumham independen dan tidak berdasarkan kepentingan dengan mengeluarkan keputusan atas kepengurusan versi Romi. Kemenkumham telah melakukan abuse of power dalam kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasona H Laoly menegaskan keputusannya yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sesuai arahan Jokowi.
"Pak Presiden perintahkan kami selesaikan masalah, jangan buat keruh," ujar Yasona H Laoly usai menghadiri acara harlah ke 50 Tahun Partai Golkar di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2014.
Dia berpendapat, masalah internal PPP tak mungkin selesai jika dibiarkan terus. Sebab, kedua kubu tidak ada yang memperlihatkan niat untuk berkompromi.
"Coba dibayangkan, kalau ada di sini nanti muktamar, di sana muktamar. Berarti ada dua muktamar. Tapi yang ini tidak mau datang, yang sana tidak mau datang juga," tuturnya.
"Menurut saya perlu menjadi catatan adalah terkait bagaimana peran Menkumham yang saya kira justru ikut memperuncing konflik internal di PPP," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar ketika dihubungi Sindonews, Senin (3/11/2014).
Ia menilai, Kemenkumham seharusnya berdiri independen dan menunggu penyelesaian konflik PPP secara internal dulu sebagaimana diatur dalam UU Parpol. Lanjutnya, langkah Kemenkumham yang melegalkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya mengindikasikan Menkumham telah berpihak.
"Karena itu menurut saya sulit menampik bahwa Menkumham independen dan tidak berdasarkan kepentingan dengan mengeluarkan keputusan atas kepengurusan versi Romi. Kemenkumham telah melakukan abuse of power dalam kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasona H Laoly menegaskan keputusannya yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sesuai arahan Jokowi.
"Pak Presiden perintahkan kami selesaikan masalah, jangan buat keruh," ujar Yasona H Laoly usai menghadiri acara harlah ke 50 Tahun Partai Golkar di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2014.
Dia berpendapat, masalah internal PPP tak mungkin selesai jika dibiarkan terus. Sebab, kedua kubu tidak ada yang memperlihatkan niat untuk berkompromi.
"Coba dibayangkan, kalau ada di sini nanti muktamar, di sana muktamar. Berarti ada dua muktamar. Tapi yang ini tidak mau datang, yang sana tidak mau datang juga," tuturnya.
(kri)