Istilah Dualisme dan DPR Tandingan Mengada-ada

Minggu, 02 November 2014 - 18:08 WIB
Istilah Dualisme dan...
Istilah Dualisme dan DPR Tandingan Mengada-ada
A A A
JAKARTA - Penggunaan istilah DPR tandingan jelas salah kaprah dan tidak tepat. Dari sisi aturan perundang-undangan, istilah itu tidak dikenal dan cenderung mengada-ada.

Pernyataan itu dikatakan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya, rakyat dipersilakan memberikan penilaian sendiri tentang keberadaan DPR tandingan tersebut.

"Istilah dualisme juga tidak benar. Dengan mengatakan dualisme, berarti ada dua pimpinan DPR yang sah," kata Saleh, lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (2/11/2014).

Saleh mengungkapkan, padahal dari semua aturan dan tata tertib (tatib) yang ada, hanya pemimpin DPR yang diketuai Setya Novanto yang dinilai legitimate. Terbukti telah dilantik oleh Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) juga sudah mengirimkan surat resmi berupa konsultasi tentang nomenklatur kabinet kepada mereka," ucapnya.

Selain itu, menanggapi implementasi azas proporsionalitas dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), perlu ditegaskan bahwa azas proporsionalitas yang dimaksud adalah pengisian AKD sesuai dengan proporsi perolehan suara.

Fraksi yang jumlah kursinya lebih banyak mendapat proporsi yang lebih besar dalam menempatkan anggotanya di setiap AKD. Sementara yang lebih sedikit kursinya mendapat proporsi yang lebih sedikit.

Menurutnya, semua itu sudah dilaksanakan pemimpin dan ditawarkan kepada semua fraksi di dalam paripurna.

"Masalahnya, ada beberapa fraksi yang tidak mau memasukkan nama sesuai dengan proporsinya. Katanya karena tidak proporsional dalam menyusun pimpinan di AKD. Ini tentu merupakan dua hal yang berbeda dan sama sekali tidak koheren," ungkapnya.

Karena mekanisme pengisian AKD secara proporsional sesuai jumlah kursi berbeda dengan mekanisme pemilihan pemimpin AKD. Semestinya, beberapa fraksi itu memasukkan nama-nama anggotanya dulu di dalam AKD.

"Langkah berikutnya baru pemilihan pimpinan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU MD3 dan tatib DPR. Jadi, jangan dicampuradukkan seperti ini sehingga membingungkan masyarakat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7735 seconds (0.1#10.140)