PPP Kubu Romi Sebut Muktamar Versi SDA Abal-abal

Minggu, 02 November 2014 - 15:42 WIB
PPP Kubu Romi Sebut...
PPP Kubu Romi Sebut Muktamar Versi SDA Abal-abal
A A A
JAKARTA - Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar Suryadharma Ali (SDA) dinilai abal-abal karena tidak memiliki landasan hukum. Keputusan itu menyepakati Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP menggantikan SDA.

Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP kubu M Romahurmuziy (Romi), Amirul Tamim dalam konferensi persnya.

"Bukan Muktamar Mahkamah atau Majelis Syariah dan karenanya cacat hukum," ujar Amirul di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Kata dia, kepengurusan DPP PPP masa bakti 2014-2019 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) melalui surat nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur.

"Keluarnya SK Kemenkum HAM tersebut menandai berakhirnya dualisme kepemimpinan DPP PPP. Jika ada pihak lain yang mengatasnamakan diri sebagai DPP PPP, dinyatakan ilegal," ucapnya.

Lanjut dia, surat yang dikeluarkan Kemenkum HAM ini pun telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2008 soal Partai Politik.

"Menkum HAM diberi waktu tenggat waktu tujuh hari untuk mengesahkan struktur kepengurusan hasil forum tertinggi partai politik," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2663 seconds (0.1#10.140)