Pembentukan DPR Tandingan Dinilai Langgar Hukum

Minggu, 02 November 2014 - 01:15 WIB
Pembentukan DPR Tandingan...
Pembentukan DPR Tandingan Dinilai Langgar Hukum
A A A
JAKARTA - Tidak hanya tanpa landasan perundang-undangan, pembentukan DPR tandingan dinilai sebagai sebuah pelanggaran hukum.

"Ini bisa disebut melanggar hukum, karena DPR tandingan. Tidak ada itu mekanismenya. Undang-undang yang digunakan hanyalah UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD)," ujar ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril kepada Sindonews, Sabtu (1/11/2014).

Oce menyarankan anggota DPR yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menerima DPR yang sudah terbentuk, termasuk komposisi anggota pemimpin alat kelengkapan Dewan (AKD).

"Secara hukum, mereka harusnya menerima itu (keputusan DPR) karena ini sudah konstutisional, tidak ada alasan untuk tidak menerima hal tersebut," papar Oce.

Menurut Oce jika KIH ingin mendapatkan kursi di DPR, seharusnya koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) itu melakukan lobi politik yang baik.

"Jika memang menurut KIH pemilihannya alat kelengkapan Dewan tidak proporsional, mereka harusnya bisa bicarakan di internal politik mereka," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved