Polri Kaji Penangguhan Penahanan Tukang Sate Peghina Jokowi

Sabtu, 01 November 2014 - 13:04 WIB
Polri Kaji Penangguhan...
Polri Kaji Penangguhan Penahanan Tukang Sate Peghina Jokowi
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri berjanji menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan tersangka Muhammad Arsyad Assegaf (MA) alias Imen yang dituduh menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sosial media.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengaku, pengajuan permohonan penangguhan penahanan MA baru diajukan. ”Kami harus lengkapi dulu administrasinya,” ujar Kamil di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 KUHAP, penangguhan penahanan dapat diajukan tersangka atau keluarga atau pengacaranya. Syaratnya, menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan bersedia wajib lapor dua kali seminggu yakni Senin dan Kamis. ”Kita pelajari dulu, harus disiapkan dulu administrasinya. Salah satu yang belum dipenuhi adalah kewajiban untuk bersedia wajib lapor dua kali seminggu dan tidak akan lari ke mana-mana,” paparnya.

Pertimbangan lain, penyidik yakin atau tidak dengan penangguhan itu. Penyidik juga harus meyakini bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi. ”Insya Allah kita ketemu lagi hari Senin, bagaimana pertimbangannya setelah penyidik melaporkan ke saya tentang persyaratan-persyaratan itu. Nanti saya akan pelajari pertimbangan itu,” ungkapnya.

Kemarin Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Bareskrim Polri. Fadli menyatakan, kemungkinan besar Bareskrim baru bisa mengabulkan penangguhan penahanan Arsyad pada Senin nanti.

Menurut dia, dalam dua hari proses penangguhan bisa dilakukan sehingga pada Senin pagi Arsyad sudah bisa dikeluarkan dari tahanan. ”Penangguhan penahanan insya Allah nanti Senin karena kabareskrim juga tidak ada di tempat tadi. Saya sudah sampaikan kepada keluarga untuk tenang karena anaknya makin sehat,” ujarnya.

Fadli mengatakan bahwa syarat administrasi sudah dipenuhi. Namun, masih ada prosedur yang harus dipaparkan kepada kabareskrim. ”Karena besok (hari ini) libur, akan dilakukan pada Senin. Ada prosedur yang harus dipaparkan di depan kaba (kabareskrim). Sudah tidak ada masalah,” kata Fadli.

Fadli mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengunjungi Arsyad. Fadli tiba di Bareskrim pukul 10.30 WIB dengan didampingi ayah dan ibu Arsyad. ”Tadi ke rumah Ibu Mursidah di daerah Ciracas karena kami merasa concern dan prihatin dengan apa yang terjadi dengan anak Ibu Mursidah ini,” katanya.

Setelah bertemu, Fadli mengatakan bahwa Arsyad memang melakukan kekeliruan dan kesalahan. Namun, itu terjadi karena ketidaktahuannya. ”Polisi sudah melakukan dengan baik, normal, dan benar. Itu juga kita pastikan. Jadi ini juga pelajaran bagi kita semua. Saudara Arsyad juga mengakui dia tidak tahu apa yang dilakukan. Dia tidak ada maksud lain,” paparnya.

Fadli juga menyatakan akan mempertimbangkan kemungkinan upaya revisi Undang- Undang Informasi Elektronik (UU ITE) yang dinilai memiliki banyak kelemahan. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, DPR akan meminta masukan dari berbagai pihak diantaranya masyarakat, komunitas pengguna media sosial (medsos). ”Apa yang harus dilakukan supaya aturan main di dunia medsos juga jelas,” katanya.

Menurut Fadli, penggunaan media sosial di Indonesia sudah tidak lagi sesuai aturan sebab tidak sedikit akun Facebook dan Twitter yang dibuat dengan menggunakan nama-nama palsu dan dengan seenaknya melakukan penghinaan. Pihak kepolisian, ujarnya, seharusnya bisa mencegah itu. Saat ini begitu banyak akun-akun anonim yang semestinya ditertibkan.

”Ini tidak pernah terjadi di negara mana pun di mana orang bisa seenaknya membuat akun Facebook, Twitter dengan nama-nama palsu kemudian menghina orang, mengirimkan gambar-gambar palsu, porno, dan kejam. Pak Prabowo juga dipakaikan pakaian Hitler. Itu tidak ada usaha dari pihak kepolisian untuk menelusuri,” ungkapnya.

Dia mengatakan, aksi bully di media sosial saat pemilu presiden (pilpres) lalu sangat marak dan semua itu harus diusut dan ditelusuri tidak bisa hanya pada pendukung atau orang tertentu. Dirinya pun tidak lepas dari aksi bully . ”Saya setiap hari juga di-bully , ada foto saya yang pakai jilbab, itu hal yang biasa, risiko politisi. Saya tidak kenal dengan Ibu Mursidah, tapi jangan sampai masalah ini jadi preseden buruk. Hukum dijadikan alat politik, jangan sampai seperti itu,” ucapnya.

Karena itu, sebagai wakil rakyat, dirinya merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Arsyad. Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. ”Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap wong cilik , hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita ingin hukum ditegakkan, tapi jangan pandang bulu,” paparnya. Sebelumnya, Fadli Zon mengunjungi kediaman Arsyad di Jalan H Geni RT 6/ RW 1, Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur. Fadli datang bersama kuasa hukumnya, Paramitha, sekitar pukul 09.00 WIB.

Ddita angga/ Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)