Tukang Sate Penghina Jokowi Depresi
A
A
A
JAKARTA - Malang benar nasib Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen. Sudah berstatus tahanan Bareskrim Mabes Polri, tukang tusuk sate yang dituduh menghina Presiden Joko Widodo itu kini harus dirawat di rumah sakit. Arsyad depresi berat setelah mengetahui keluarganya shock.
Perihal depresi Arsyad terungkap setelah ibunya, Mursidah, dan pengacara keluarga mendatangi Mabes Polri kemarin. Mereka sedianya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Tadi ibunya (Mursidah) bertemu penyidik, kemudian diberi tahu bahwa MA (Muhammad Arsyad) depresi. Pukul 10.00 sudah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati (Rumah Sakit Polri RS Sukanto)," kata kuasa hukum Imen, Abdul Aziz, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Aziz mengaku tidak tahu di mana persisnya tempat perawatan Arsyad. Informasi yang diberikan penyidik sangat minim. Karena itu, dia dan keluarga berinisiatif mencari tahu. "Kami akan cek kondisinya," kata dia.
Pernyataan sama diungkapkan Fahrul Rohman, salah satu kerabat yang ikut mendampingi Mursidah ke Mabes Polri. Menurutnya, keluarga sempat menanyakan ruang tempat perawatan Arsyad. "Namun, tidak diberi tahu," ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Kamil Razak membenarkan Arsyad dibawa ke rumah sakit. Tersangka stres setelah tahu kasusnya jadi pemberitaan media massa dan diulang berulang-ulang di televisi.
"Apalagi dalam pemberitaan (televisi) itu ada keluarganya. Itulah yang membuatnya depresi," klaim Kamil. Dia menegaskan, saat awalawal ditahan, Arsyad dalam kondisi normal. "Enam hari lalu masih sehat," katanya.
Arsyad ditangkap aparat Mabes Polri di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/10). Dia dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Jokowi melalui media sosial serta kasus pornografi.
Penangkapan itu bermula dari laporan Koordinator Hukum Tim Kampanye Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Henry menyatakan, Arsyad telah merendahkan martabat Jokowi dengan memuat foto hasil rekayasa yang menunjukkan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dalam pose tidak senonoh. Gambargambar cabul itu lantas diunggah di akun Facebook miliknya.
Atas perbuatan itu, Arsyad dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat ( 1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP, serta Pasal 27, 45, 32, 35, 36, dan 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, selain memeriksa Arsyad, penyidik juga meminta keterangan empat saksi, termasuk Jokowi, yang diperiksa 10 Oktober lalu. Penyidik akan meminta keterangan beberapa pihak lain. "Menuju (saksi) kelima," ujar Kamil.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, dia mengatakan itu hak keluarga atau pengacara. Penyidik akan mempelajarinya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak. Apakah akan dikabulkan? Kamil tidak mau berspekulasi. "Jadi sifatnya bukan kewajiban bagi kami untuk mengabulkan. Itu dipertimbangkan dahulu," katanya.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengungkapkan, penangkapan Arsyad bukan karena faktor Jokowi, tetapi lebih pada kasus pornografi. Penahanan yangbersangkutan untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak agar tidak melakukan penyebaran gambargambar atau konten pornografi di dunia maya, terlebih gambargambar itu juga memuat wajah seseorang.
"Itu tidak memberikan pendidikan atau pembelajaran bagi anak-anak kecil," kata Kapolri kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden kemarin. Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, dampak pornografi sangat berbahaya. "Anak kecil bisa melakukan kejahatan seksual," kata alumnus Akademi Kepolisian 1981 ini.
Bersujud ke Jokowi
Hingga kemarin Jokowi belum memberikan respons terhadap kasus ini. Meski pun ibu Arsyad, Mursidah, kembalimengiba- iba agar anaknya dibebaskan, faktanya Arsyad tetap berstatus tahanan.
Mursidah datang ke Mabes Polri dengan raut muka kesedihan. Kantung matanya bengkak. Di lobi Bareskrim, tangisnya meledak. "Tolong maafkan anak saya Pak Presiden. Anak saya supaya bisa bebas. Saya tidak tahu harus berbicara apa lagi. Bila perlu tukar dengan nyawa saya," katanya sesenggukan. Dia pun mencoba bersimpuh di lantai. "Bila perlu saya bersujud," ujarnya. Mursidah lagi-lagi menangis keras. "Dia penopang hidup keluarga. Dia cuma iseng. Mohon maafkan anak saya," katanya mengiba. Mursidah sebelumnya mengatakan siap bertemu Jokowi untuk menyampaikan permohonan maaf. Dia juga siap bersujud di kaki mantan gubernur DKI itu.
Kasus yang menimpa Arsyad mendapat perhatian luas. Wakil Ketua DPR Fadli Zon melihat penangkapan pemuda 24 tahun itu lucu dan aneh sebab persoalan bullying tidak hanya menimpa Jokowi.
Politikus Gerindra ini mengingatkan, Arsyadhanyalahburuh tusuk sate yang notabene wong cilik. Jika ditarik ke kasus pornografi, ini pun aneh karena banyak sekali kasus-kasus demikian di media sosial. "Ada usaha kriminalisasi. Jangan hanya instrumen kekuasaan (yang digunakan untuk mengusut kasus ini)," ungkapnya.
Pengamat media sosial dari Indeks Digital Jimmi Kembaren mempertanyakan alasan Polri menjerat Arsyad dengan kasus pornografi. Menurutnya, jika benar laporan dilakukan pada masa pilpres, hal semacam itu banyak ditemui di masyarakat. "Apa yang dilakukan MA juga banyak dilakukan orang, tapi kenapa hanya dia yang ditangkap?" ucap Jimmi.
Dita angga
Perihal depresi Arsyad terungkap setelah ibunya, Mursidah, dan pengacara keluarga mendatangi Mabes Polri kemarin. Mereka sedianya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Tadi ibunya (Mursidah) bertemu penyidik, kemudian diberi tahu bahwa MA (Muhammad Arsyad) depresi. Pukul 10.00 sudah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati (Rumah Sakit Polri RS Sukanto)," kata kuasa hukum Imen, Abdul Aziz, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Aziz mengaku tidak tahu di mana persisnya tempat perawatan Arsyad. Informasi yang diberikan penyidik sangat minim. Karena itu, dia dan keluarga berinisiatif mencari tahu. "Kami akan cek kondisinya," kata dia.
Pernyataan sama diungkapkan Fahrul Rohman, salah satu kerabat yang ikut mendampingi Mursidah ke Mabes Polri. Menurutnya, keluarga sempat menanyakan ruang tempat perawatan Arsyad. "Namun, tidak diberi tahu," ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Kamil Razak membenarkan Arsyad dibawa ke rumah sakit. Tersangka stres setelah tahu kasusnya jadi pemberitaan media massa dan diulang berulang-ulang di televisi.
"Apalagi dalam pemberitaan (televisi) itu ada keluarganya. Itulah yang membuatnya depresi," klaim Kamil. Dia menegaskan, saat awalawal ditahan, Arsyad dalam kondisi normal. "Enam hari lalu masih sehat," katanya.
Arsyad ditangkap aparat Mabes Polri di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/10). Dia dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Jokowi melalui media sosial serta kasus pornografi.
Penangkapan itu bermula dari laporan Koordinator Hukum Tim Kampanye Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Henry menyatakan, Arsyad telah merendahkan martabat Jokowi dengan memuat foto hasil rekayasa yang menunjukkan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dalam pose tidak senonoh. Gambargambar cabul itu lantas diunggah di akun Facebook miliknya.
Atas perbuatan itu, Arsyad dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat ( 1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP, serta Pasal 27, 45, 32, 35, 36, dan 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, selain memeriksa Arsyad, penyidik juga meminta keterangan empat saksi, termasuk Jokowi, yang diperiksa 10 Oktober lalu. Penyidik akan meminta keterangan beberapa pihak lain. "Menuju (saksi) kelima," ujar Kamil.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, dia mengatakan itu hak keluarga atau pengacara. Penyidik akan mempelajarinya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak. Apakah akan dikabulkan? Kamil tidak mau berspekulasi. "Jadi sifatnya bukan kewajiban bagi kami untuk mengabulkan. Itu dipertimbangkan dahulu," katanya.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengungkapkan, penangkapan Arsyad bukan karena faktor Jokowi, tetapi lebih pada kasus pornografi. Penahanan yangbersangkutan untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak agar tidak melakukan penyebaran gambargambar atau konten pornografi di dunia maya, terlebih gambargambar itu juga memuat wajah seseorang.
"Itu tidak memberikan pendidikan atau pembelajaran bagi anak-anak kecil," kata Kapolri kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden kemarin. Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, dampak pornografi sangat berbahaya. "Anak kecil bisa melakukan kejahatan seksual," kata alumnus Akademi Kepolisian 1981 ini.
Bersujud ke Jokowi
Hingga kemarin Jokowi belum memberikan respons terhadap kasus ini. Meski pun ibu Arsyad, Mursidah, kembalimengiba- iba agar anaknya dibebaskan, faktanya Arsyad tetap berstatus tahanan.
Mursidah datang ke Mabes Polri dengan raut muka kesedihan. Kantung matanya bengkak. Di lobi Bareskrim, tangisnya meledak. "Tolong maafkan anak saya Pak Presiden. Anak saya supaya bisa bebas. Saya tidak tahu harus berbicara apa lagi. Bila perlu tukar dengan nyawa saya," katanya sesenggukan. Dia pun mencoba bersimpuh di lantai. "Bila perlu saya bersujud," ujarnya. Mursidah lagi-lagi menangis keras. "Dia penopang hidup keluarga. Dia cuma iseng. Mohon maafkan anak saya," katanya mengiba. Mursidah sebelumnya mengatakan siap bertemu Jokowi untuk menyampaikan permohonan maaf. Dia juga siap bersujud di kaki mantan gubernur DKI itu.
Kasus yang menimpa Arsyad mendapat perhatian luas. Wakil Ketua DPR Fadli Zon melihat penangkapan pemuda 24 tahun itu lucu dan aneh sebab persoalan bullying tidak hanya menimpa Jokowi.
Politikus Gerindra ini mengingatkan, Arsyadhanyalahburuh tusuk sate yang notabene wong cilik. Jika ditarik ke kasus pornografi, ini pun aneh karena banyak sekali kasus-kasus demikian di media sosial. "Ada usaha kriminalisasi. Jangan hanya instrumen kekuasaan (yang digunakan untuk mengusut kasus ini)," ungkapnya.
Pengamat media sosial dari Indeks Digital Jimmi Kembaren mempertanyakan alasan Polri menjerat Arsyad dengan kasus pornografi. Menurutnya, jika benar laporan dilakukan pada masa pilpres, hal semacam itu banyak ditemui di masyarakat. "Apa yang dilakukan MA juga banyak dilakukan orang, tapi kenapa hanya dia yang ditangkap?" ucap Jimmi.
Dita angga
(bbg)