KPK Terus Dalami Kasus Hutan Bogor

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 15:05 WIB
KPK Terus Dalami Kasus...
KPK Terus Dalami Kasus Hutan Bogor
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf bos Sentul City Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala (KCK).

Tjung merupakan satu-satunya saksi yang akan dimintai keterangan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor hari ini. Dia juga termasuk saksi yang sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak Mei 2014 lalu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/10/2014).

Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Cahyadi diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama dengan Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.

KPK menjemput Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala dari sebuah restoran di Taman Budaya Sentul City, Bogor.

Cahyadi diduga telah memengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)