Nenek Fatimah Bebas dari Gugatan Rp1 Miliar

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 13:14 WIB
Nenek Fatimah Bebas...
Nenek Fatimah Bebas dari Gugatan Rp1 Miliar
A A A
TANGERANG - Napas lega dirasakan Fatimah, 90, warga Jalan KH Hasyim Ashari No 11, Cipondoh, Kota Tangerang, yang digugat Rp1 miliar oleh Nurhakim (menantu) dan Nurhana (anak kandungnya).

Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan Fatimah dalam perkara sengketa tanah. Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Majelis hakim juga memutuskan Fatimah tidak harus membayar gugatan Rp1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.

”Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna kemarin. Aris Purnomo Hadi, kuasa hukum Fatimah, menyambut baik keputusan majelis hakim. Dia menjelaskan dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan, yakni menyebutkan Fatimah melanggar hukum serta wanprestasi oleh Abdurahman, suami Fatimah, yang tidak membayar lahan milik Nurhakim. ”Dalam yurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelasnya.

M Singarimbun, kuasa hukum Nurhakim, keberatan dengan putusan tersebut. Dia mengaku tidak pernah memasukkan perkara wanprestasi dalam gugatannya. ”Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya jelas, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bisa lakukan banding ke kejaksaan tinggi. Kita akan perbaiki gugatan kami,” tegasnya. Pengajuan banding dilakukan karena pihaknya memiliki hak atas tanah tersebut.

Selain itu, putusan majelis hakim berbeda dari gugatan yang diajukan. ”Buktinya, sertifikat tanah tersebut masih atas nama klien kami,” tuturnya. Sambil keluar ruang sidang, Fatimah meneteskan air mata dan tidak henti-hentinya mengucapkan syukur. Dia juga segera balik nama sertifikat tanah agar tidak digugat di kemudian hari. ”Alhamdulillah, ini berkat doa keluarga dan teman-teman semua,” ujar janda delapan anak ini. Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas, 37, kasus ini bermula saat Nurhakim menjual tanah 397 meter persegi di Jalan KH Hasyim Ashari RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kepada almarhum Abdurahman (suami Fatimah) pada 1987 seharga Rp10 juta.

Saat itu Abdurahman juga memberikan Rp1 juta sebagai warisan Nurhana. Tanah tersebut yang kini ditinggali Fatimah. Menurut Amas, sertifikat tanah tersebut hingga kini belum dibalik nama. Nurhakim kemudian menggugat Fatimah karena lahan tersebut tidak pernah dibayar almarhum Abdurahman. Awalnya dia meminta Fatimah membayar Rp10 juta, lalu naik menjadi Rp50 juta, Rp100 juta, hingga Rp1 miliar.

Perseteruan tersebut terus berlanjut, hingga akhirnya tahun lalu Nurhakim dan istrinya melaporkan Fatimah ke Polrestro Kota Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.

Denny irawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1217 seconds (0.1#10.140)