KPK Periksa Bupati Karawang dan istrinya

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 11:48 WIB
KPK Periksa Bupati Karawang dan istrinya
KPK Periksa Bupati Karawang dan istrinya
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemeriksaan dalam pengurusan surat perizinan penerbitan pemanfaatan ruangan PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

"Diperiksa untuk ASW dan NLF," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (31/10/2014).

Nurlatifah telah hadir di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Perempuan berkedung hijau itu terus bungkam dan berjalan menuju lobi KPK.

Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR), untuk pembangunan mal di Karawang.

Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin SP3R perseroan itu buat mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.

Atas perbuatan mereka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. .

Sebagian besar saham PT Tatar Kertabumi adalah milik PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Perusahaan tenar di bidang properti itu membeli 99,9% saham perseroan itu melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar.

Lembaga antikorupsi itu juga telah menyita sejumlah aset milik keduanya. Selain rumah, sebagian besar aset yang disita KPK berupa lahan di Karawang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4997 seconds (0.1#10.140)