Ibu Tukang Sate Minta Fadli Zon Bebaskan Arsyad
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tiba di rumah keluarga Muhammad Arsyad di Jalan H Geni RT 06/01, Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Di rumah kontrakan itu, Fadli bertemu dengan ibunda Arsyad, Mursyidah. Arsyad adalah pemuda 24 tahun terangka kasus rekayasa foto Joko Widodo (Jokowi).
Mursyidah memohon kepada Fadli untuk membantu membebaskan anaknya yang saat ini ditahan di sel Mabes Polri. Permintaan itu diungkapkanya sambil meronta-ronta.
"Saya mau anak saya bebas Pak. Saya minta tolong Pak, anak saya dibebaskan," kata Mursyida memohohon kepada Fadli di rumahnya di Jalan H Geniu RT RT 06/01, Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Mendengar permintaan itu, Fadli meminta agar Mursyida bersabar. Dia mengatakan akan berupaya sekuat mungkin untuk membantu menangguhkan penahanan Arsyad.
"Saya berkunjung ke sini sebagai wakil rakyat yang peduli dengan apa yang terjadi pada anak ibu Mursyida. Jangan sampai terjadi kriminalisasi kepada wong cilik. Jangan sampai hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Fadli.
Mabes Polri telah menetapan Arsyad sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi. Arsyad, pemuda 24 tahun yang merupakan tukang tusuk sate itu dianggap telah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekayasa foto Jokowi dan mengunggahnya di laman Facebook. Saat ini Arsyad ditahan di sel Mabes Polri.
Di rumah kontrakan itu, Fadli bertemu dengan ibunda Arsyad, Mursyidah. Arsyad adalah pemuda 24 tahun terangka kasus rekayasa foto Joko Widodo (Jokowi).
Mursyidah memohon kepada Fadli untuk membantu membebaskan anaknya yang saat ini ditahan di sel Mabes Polri. Permintaan itu diungkapkanya sambil meronta-ronta.
"Saya mau anak saya bebas Pak. Saya minta tolong Pak, anak saya dibebaskan," kata Mursyida memohohon kepada Fadli di rumahnya di Jalan H Geniu RT RT 06/01, Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Mendengar permintaan itu, Fadli meminta agar Mursyida bersabar. Dia mengatakan akan berupaya sekuat mungkin untuk membantu menangguhkan penahanan Arsyad.
"Saya berkunjung ke sini sebagai wakil rakyat yang peduli dengan apa yang terjadi pada anak ibu Mursyida. Jangan sampai terjadi kriminalisasi kepada wong cilik. Jangan sampai hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Fadli.
Mabes Polri telah menetapan Arsyad sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi. Arsyad, pemuda 24 tahun yang merupakan tukang tusuk sate itu dianggap telah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekayasa foto Jokowi dan mengunggahnya di laman Facebook. Saat ini Arsyad ditahan di sel Mabes Polri.
(dam)