PDIP Akui DPR Tandingan Itu Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengakui langkah yang diambil Koalisi Indonesia Hebat membentuk DPR tandingan merupakan langkah yang ilegal. DPR tandingan ini tidak memiliki payung hukum.
"Kami tahu langkah ini tidak ada dasar hukumnya. Sama dengan KMP (Koalisi Merah Putih) yang tak ada dasar hukumnya membentuk AKD (alat kelengkapan dewan) dan badan," tukas Ahmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Kamis 30 Oktober 2014.
Oleh karena itu Koalisi Indonesia Hebat akan mencari jalan untuk mendapat payung hukum tersebut. "Normatif adalah MA (Mahkamah Agung)," kata Basarah.
Namun menurut Basarah, nantinya bukan hanya langkah Koalisi Indonesia Hebat saja yang ilegal. Langkah Koalisi Merah Putih pun serupa.
Tindakan Koalisi Indonesia Hebat yang akan membentuk pemimpin komisi dan badan sendiri nanti, akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di DPR.
Hal ini akan mengakibatkan kepemimpinan DPR yang disahkan Koalisi Merah Putih tidak akan diakui.
Karena menurut perspektif hukum itu ilegal, lantaran tidak memenuhi Tatib DPR Pasal 251 ayat 1 dan ayat 4, serta Pasal 284 tentang pengambilan keputusan fraksi.
"Karena produk KMP ilegal, termasuk pembentukan komisi dan badan, maka segala kebijakan yang diambil ya ilegal. Kan begitu logika hukumnya.Karena ilegal, mereka belum bisa mewakili representasi DPR secara konstitusional," imbuh Basarah.
"Kami tahu langkah ini tidak ada dasar hukumnya. Sama dengan KMP (Koalisi Merah Putih) yang tak ada dasar hukumnya membentuk AKD (alat kelengkapan dewan) dan badan," tukas Ahmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Kamis 30 Oktober 2014.
Oleh karena itu Koalisi Indonesia Hebat akan mencari jalan untuk mendapat payung hukum tersebut. "Normatif adalah MA (Mahkamah Agung)," kata Basarah.
Namun menurut Basarah, nantinya bukan hanya langkah Koalisi Indonesia Hebat saja yang ilegal. Langkah Koalisi Merah Putih pun serupa.
Tindakan Koalisi Indonesia Hebat yang akan membentuk pemimpin komisi dan badan sendiri nanti, akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di DPR.
Hal ini akan mengakibatkan kepemimpinan DPR yang disahkan Koalisi Merah Putih tidak akan diakui.
Karena menurut perspektif hukum itu ilegal, lantaran tidak memenuhi Tatib DPR Pasal 251 ayat 1 dan ayat 4, serta Pasal 284 tentang pengambilan keputusan fraksi.
"Karena produk KMP ilegal, termasuk pembentukan komisi dan badan, maka segala kebijakan yang diambil ya ilegal. Kan begitu logika hukumnya.Karena ilegal, mereka belum bisa mewakili representasi DPR secara konstitusional," imbuh Basarah.
(sms)