DPR Ancam Ajukan Interpelasi Terhadap Kebijakan Menkumham

Kamis, 30 Oktober 2014 - 21:09 WIB
DPR Ancam Ajukan Interpelasi...
DPR Ancam Ajukan Interpelasi Terhadap Kebijakan Menkumham
A A A
JAKARTA - Surat keputusan Menkumham Yasona Laoly yang mengesahkan struktur kepengurusan Romahurmuziy (Romi) pada Muktamar VIII PPP di Surabaya berbuntut panjang. Pasalnya, keputusan itu disinyalir berbau politik.

Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, anggota DPR bisa mengajukan hak interpelasi jika kebijakan yang diambil Menkumham menyalahi aturan.

"Itu kan hak anggota, asal ada 25 anggota dari minimal beda fraksi untuk melakukan hak interpelasi kan bisa. Itu kan hak anggota yang dijamin," ujar Fadli usai menghadiri Muktamar PPP, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Dia menjelaskan, anggota dewan bisa menggunakan haknya seperti menyampaikan pendapat, hak angket dan hak interpelasi jika pemerintah menggunakan kewenangan di luar ketentuannya.

Salah satunya, kata Fadli, adalah dengan meminta penjelasan dari menteri terkait untuk dimintai keterangan berkaitan dengan produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkannya.

"(Interpelasi) saya rasa tidak ada masalah. Itu kan bagus-bagus saja untuk memanggil menteri hukum supaya tidak semena-mena menggunakan hukum untuk kepentingan politik," ungkapnya.

Meski boleh mengajukan hak interpelasi, pimpinan DPR belum merumuskan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan terhadap Menkumham Yasona Laoly.

"Belum tahu (waktunya). Ini kan alat kelengkapan dewan baru selesai hari ini, mungkin baru dibicarakan mereka minggu depan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9765 seconds (0.1#10.140)