Agar DPR Tandingan Legal, KIH Bakal Libatkan Notaris

Kamis, 30 Oktober 2014 - 20:14 WIB
Agar DPR Tandingan Legal,...
Agar DPR Tandingan Legal, KIH Bakal Libatkan Notaris
A A A
JAKARTA - PDIP dan koalisi pro Jokowi akan mempertimbangkan menggunakan pejabat notaris untuk memenuhi aspek legalitas pembentukan pemimpin DPR baru atau DPR tandingan.

Rencananya pejabat notaris ini akan diundang dalam Rapat Paripurna DPR tandingan. Oleh karena itu koalisi pro Jokowi berharap Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memfasilitasi rencana mereka menggelar Rapat Paripurna.

"Mengenai pelantikan pimpinan DPR kita sepakat karena ini sebenarnya aksentuasinya lebih pada political action maka legalitasnya kita siapkan dalam bentuk berita acara yang didokumenkan bersama notaris, itu menjadi salah satu opsi kita," ujar politikus PDIP Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Kegiatan rapat paripurna dilakukan untuk menetapkan pemimpin DPR yang segera mereka bentuk, setelah merasa tak diakomodir oleh pimpinan DPR saat ini.

Aria menegaskan, pembentukan pemimpin DPR oleh KIH bukan dalam rangka menandingi keberadaan pemimpin dewan yang telah ada.

"Ini bukan untuk membuat DPR tandingan, tapi aksentuasi, merespon ketidakadilan, kekurang-fair-an, dan pelanggaran konstitusi pimpinan DPR dalam mejalankan tugas-tugas yang ada di dewan selama ini," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6796 seconds (0.1#10.140)