Kapolri: Arsyad Ditahan Karena Sebarkan Foto Porno
A
A
A
JAKARTA - Langkah Polri yang bertindak cepat menangkap dan menahan tukang tusuk sate, Muhammad Arsyad Assegaf (MA) alias Imen, tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan banyak masyarakat.
Sebab, kasus Arsyad bukanlah yang pertama kali. Pada era sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seringkali mendapat hinaan.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengaku alasan pihaknya menahan Arsyad karena terkait pornografi, bukan karena terkait Presiden Jokowi.
"Kenapa ditahan? Karena itu menyebarkan foto-foto porno," ujar Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut dia, foto berbau pornografi itu berbahaya jika dikonsumsi anak kecil. Terlebih, lanjut dia, media sosial bisa diakses oleh semua pihak, termasuk anak kecil.
Dilanjutkannya, foto pornografi bisa menjadi penyebab terjadinya kejahatan seksual. Dia pun merasa heran dengan pemberitaan berbagai media massa yang membuat heboh kasus Arsyad tersebut.
"Begitu kita lakukan tindakan, lho kenapa dihebohkan. Bukan karena Pak Jokowi-nya, karena pornografinya," katanya.
Sebelumnya, MA alias Arsyad Assegaf alias Imen dilaporkan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik. MA dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook (FB)-nya.
Pria kelahiran Jakarta 1990 itu, kemudian diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi pada 24 Oktober 2014. Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebab, kasus Arsyad bukanlah yang pertama kali. Pada era sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seringkali mendapat hinaan.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengaku alasan pihaknya menahan Arsyad karena terkait pornografi, bukan karena terkait Presiden Jokowi.
"Kenapa ditahan? Karena itu menyebarkan foto-foto porno," ujar Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut dia, foto berbau pornografi itu berbahaya jika dikonsumsi anak kecil. Terlebih, lanjut dia, media sosial bisa diakses oleh semua pihak, termasuk anak kecil.
Dilanjutkannya, foto pornografi bisa menjadi penyebab terjadinya kejahatan seksual. Dia pun merasa heran dengan pemberitaan berbagai media massa yang membuat heboh kasus Arsyad tersebut.
"Begitu kita lakukan tindakan, lho kenapa dihebohkan. Bukan karena Pak Jokowi-nya, karena pornografinya," katanya.
Sebelumnya, MA alias Arsyad Assegaf alias Imen dilaporkan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik. MA dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook (FB)-nya.
Pria kelahiran Jakarta 1990 itu, kemudian diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi pada 24 Oktober 2014. Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(kri)