Kapolri: Arsyad Ditahan Karena Sebarkan Foto Porno

Kamis, 30 Oktober 2014 - 17:50 WIB
Kapolri: Arsyad Ditahan...
Kapolri: Arsyad Ditahan Karena Sebarkan Foto Porno
A A A
JAKARTA - Langkah Polri yang bertindak cepat menangkap dan menahan tukang tusuk sate, Muhammad Arsyad Assegaf (MA) alias Imen, tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan banyak masyarakat.

Sebab, kasus Arsyad bukanlah yang pertama kali. Pada era sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seringkali mendapat hinaan.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengaku alasan pihaknya menahan Arsyad karena terkait pornografi, bukan karena terkait Presiden Jokowi.

"Kenapa ditahan? Karena itu menyebarkan foto-foto porno," ujar Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut dia, foto berbau pornografi itu berbahaya jika dikonsumsi anak kecil. Terlebih, lanjut dia, media sosial bisa diakses oleh semua pihak, termasuk anak kecil.

Dilanjutkannya, foto pornografi bisa menjadi penyebab terjadinya kejahatan seksual. Dia pun merasa heran dengan pemberitaan berbagai media massa yang membuat heboh kasus Arsyad tersebut.

"Begitu kita lakukan tindakan, lho kenapa dihebohkan. Bukan karena Pak Jokowi-nya, karena pornografinya," katanya.

Sebelumnya, MA alias Arsyad Assegaf alias Imen dilaporkan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik. MA dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook (FB)-nya.

Pria kelahiran Jakarta 1990 itu, kemudian diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi pada 24 Oktober 2014. Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved