KPK Pertanyakan Pengawasan Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan longgarnya pengawasan terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Protes KPK ini terkait fenomena terpidana korupsi mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang tepergok berada di Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keluarnya Mochtar hingga berada di Ampera, Jakarta, Senin (27/10) malam bukan domain KPK."Yang harus ditanyakan bagaimana LP Sukamiskin mengawasi napi di sana. (Tapi) dicek dulu jangan-jangan dia (Mochtar) sudah dapat izin," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kalau politikus PDIP tersebut keluar dan tidak ada izin maka tentu ini satu hal tidak patut. Namun, misalnya Mochtar mendapat izin keluar tapi tidak dikawal petugas lapas, kejadian itu juga sangat disayangkan."Kalau tidak ada izin maka harus ada sanksi kepada pelaksananya. Tanya ke dirjen PAS ada sanksi atau tidak," imbuhnya.
KPK, tutur Johan, tidak merasa kecolongan. Karena pembinaan dan pengawasan Mochtar bukan di KPK. Harusnya Kemenkumham cepat melakukan sidak di Lapas Suka miskin. Lebih lanjut, kalau ada masyarakat yang memiliki informasi bahwa keluarnya Mochtar dari lapas, itu karena ada indikasi penyuapan maka silakan dilaporkan ke KPK.
Direktur Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Handoyo Sudrajat AK menyatakan Mochtar belum bebas. Yang bersangkutan statusnya masih di dalam Lapas Sukamiskin sebagai warga binaan. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara detil kejadian keluarnya Mochtar hingga bisa berada di Ampera, Jakarta. Dia mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengusut peristiwa tersebut.
Diketahui, Mochtar Muhammad divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 6 tahun penjara disertai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta. Mochtar dianggap terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dalam empat kasus suap yang disidangkan 2011.
Sirra Prayuna, kuasa hukum Mochtar Muhammad, menuturkan Senin (27/10) malam Mochtar meneleponnya untuk bertemu. Sirra kaget dan menanyakan di mana tempat pertemuannya.
Mochtar mengatakan saat itu dia sedang berada di Ampera, Jakarta Selatan seusai mencari kompos untuk tanaman di dalam Lapas Sukamiskin yang digarap kliennya. Akhirnya terjadilah pertemuannya pukul 19.00 WIB sambil makan malam. Mochtar saat itu hadir bersama seseorang yang tidak dikenal Sirra. Menurutnya, saat ini Mochtar sedang menjalani masa asimilasi.
Sabir laluhu
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keluarnya Mochtar hingga berada di Ampera, Jakarta, Senin (27/10) malam bukan domain KPK."Yang harus ditanyakan bagaimana LP Sukamiskin mengawasi napi di sana. (Tapi) dicek dulu jangan-jangan dia (Mochtar) sudah dapat izin," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kalau politikus PDIP tersebut keluar dan tidak ada izin maka tentu ini satu hal tidak patut. Namun, misalnya Mochtar mendapat izin keluar tapi tidak dikawal petugas lapas, kejadian itu juga sangat disayangkan."Kalau tidak ada izin maka harus ada sanksi kepada pelaksananya. Tanya ke dirjen PAS ada sanksi atau tidak," imbuhnya.
KPK, tutur Johan, tidak merasa kecolongan. Karena pembinaan dan pengawasan Mochtar bukan di KPK. Harusnya Kemenkumham cepat melakukan sidak di Lapas Suka miskin. Lebih lanjut, kalau ada masyarakat yang memiliki informasi bahwa keluarnya Mochtar dari lapas, itu karena ada indikasi penyuapan maka silakan dilaporkan ke KPK.
Direktur Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Handoyo Sudrajat AK menyatakan Mochtar belum bebas. Yang bersangkutan statusnya masih di dalam Lapas Sukamiskin sebagai warga binaan. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara detil kejadian keluarnya Mochtar hingga bisa berada di Ampera, Jakarta. Dia mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengusut peristiwa tersebut.
Diketahui, Mochtar Muhammad divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 6 tahun penjara disertai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta. Mochtar dianggap terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dalam empat kasus suap yang disidangkan 2011.
Sirra Prayuna, kuasa hukum Mochtar Muhammad, menuturkan Senin (27/10) malam Mochtar meneleponnya untuk bertemu. Sirra kaget dan menanyakan di mana tempat pertemuannya.
Mochtar mengatakan saat itu dia sedang berada di Ampera, Jakarta Selatan seusai mencari kompos untuk tanaman di dalam Lapas Sukamiskin yang digarap kliennya. Akhirnya terjadilah pertemuannya pukul 19.00 WIB sambil makan malam. Mochtar saat itu hadir bersama seseorang yang tidak dikenal Sirra. Menurutnya, saat ini Mochtar sedang menjalani masa asimilasi.
Sabir laluhu
(bbg)