PPP Klaim Keputusan Menkum HAM Konstitusional
Kamis, 30 Oktober 2014 - 09:05 WIB
PPP Klaim Keputusan Menkum HAM Konstitusional
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sholeh Amin menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai perubahan susunan kepengurusan DPP PPP, konstitusional.
Dia juga mengatakan terbitnya Keputusan Menkum HAM nomor M.HH-07.AH.11.01 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP sesuai dengan profesionalitas Menkum HAM.
Hal ini didasari ketentuan Pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Ketentuan itu memberikankan waktu tujuh hari bagi menteri untuk melakukan pengesahan kepengurusan baru terhitung sejak diterimanya persyaratan.
"Profesional, karena menteri telah menunjukkan kompatibilitasnya dengan seluruh koridor hukum yang tersedia," ujar Sholeh dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy kepada Sindonews, Kamis (30/10/2014)
"Dalam hukum dikenal asas praduga rechmatig. Keputusan Menkumham berlaku sejak ditetapkan sampai ada putusan lain yang membatalkan," sambungnya.
Dia mengingatkan seluruh fungsionaris DPP, DPW dan DPC PPP, bahwa per 28 Oktober 2014, seluruh tindakan DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq.
"Sah di mata undang-undang," kata dia.
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP PPP Isa Muhsin mengatakan, sejak disahkannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar Surabaya oleh Menkum HAM per tanggal 28 Oktober 2014, istilah dewan pimpinan cabang otomatis berubah menjadi dewan pimpinan daerah.
"Di mata negara, tidak ada lagi istilah DPC di kepengurusan PPP tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian seluruh SK tentang DPC PPP batal demi hukum," ujarnya dalam keterangan yang sama.
Dia juga mengatakan terbitnya Keputusan Menkum HAM nomor M.HH-07.AH.11.01 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP sesuai dengan profesionalitas Menkum HAM.
Hal ini didasari ketentuan Pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Ketentuan itu memberikankan waktu tujuh hari bagi menteri untuk melakukan pengesahan kepengurusan baru terhitung sejak diterimanya persyaratan.
"Profesional, karena menteri telah menunjukkan kompatibilitasnya dengan seluruh koridor hukum yang tersedia," ujar Sholeh dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy kepada Sindonews, Kamis (30/10/2014)
"Dalam hukum dikenal asas praduga rechmatig. Keputusan Menkumham berlaku sejak ditetapkan sampai ada putusan lain yang membatalkan," sambungnya.
Dia mengingatkan seluruh fungsionaris DPP, DPW dan DPC PPP, bahwa per 28 Oktober 2014, seluruh tindakan DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq.
"Sah di mata undang-undang," kata dia.
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP PPP Isa Muhsin mengatakan, sejak disahkannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar Surabaya oleh Menkum HAM per tanggal 28 Oktober 2014, istilah dewan pimpinan cabang otomatis berubah menjadi dewan pimpinan daerah.
"Di mata negara, tidak ada lagi istilah DPC di kepengurusan PPP tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian seluruh SK tentang DPC PPP batal demi hukum," ujarnya dalam keterangan yang sama.
(dam)