Soal Konflik Internal PPP, Menkum HAM Dinilai Ceroboh

Kamis, 30 Oktober 2014 - 02:27 WIB
Soal Konflik Internal...
Soal Konflik Internal PPP, Menkum HAM Dinilai Ceroboh
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Almuzzammil Yusuf menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly ceroboh.

Pasalnya, Menkum HAM telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik dan UU Nomor 2/2011 Tentang Perubahan UU Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik.

Menurut Almuzzamil, sangat disayangkan karena Menkum HAM telah melakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai.

"Perbuatannya melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkum HAM," kata Almuzzamil di Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

Muzzammil menjelaskan, dalam Pasal 24 disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkum HAM sampai perselisihan selesai.

Dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.

"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol," tuturnya.

"Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak boleh ada intervensi Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM dalam urusan konflik internal partai politik.

Jadi, SK Menkum HAM ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR.

Selain itu, Muzzammil juga menyarankan agar Menkum HAM yang baru mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.

Sebagai anggota Panja UU Partai Politik kala itu, sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin.

"Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," imbuhnya.

Untuk penentu perkara akhirnya yakni, lanjut Muzammil, pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU, bukan Menkum HAM.
(maf)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved