Soal Konflik Internal PPP, Menkum HAM Dinilai Ceroboh
Kamis, 30 Oktober 2014 - 02:27 WIB
Soal Konflik Internal PPP, Menkum HAM Dinilai Ceroboh
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Almuzzammil Yusuf menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly ceroboh.
Pasalnya, Menkum HAM telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik dan UU Nomor 2/2011 Tentang Perubahan UU Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik.
Menurut Almuzzamil, sangat disayangkan karena Menkum HAM telah melakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai.
"Perbuatannya melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkum HAM," kata Almuzzamil di Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Muzzammil menjelaskan, dalam Pasal 24 disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkum HAM sampai perselisihan selesai.
Dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol," tuturnya.
"Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak boleh ada intervensi Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM dalam urusan konflik internal partai politik.
Jadi, SK Menkum HAM ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR.
Selain itu, Muzzammil juga menyarankan agar Menkum HAM yang baru mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.
Sebagai anggota Panja UU Partai Politik kala itu, sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin.
"Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," imbuhnya.
Untuk penentu perkara akhirnya yakni, lanjut Muzammil, pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU, bukan Menkum HAM.
Pasalnya, Menkum HAM telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik dan UU Nomor 2/2011 Tentang Perubahan UU Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik.
Menurut Almuzzamil, sangat disayangkan karena Menkum HAM telah melakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai.
"Perbuatannya melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkum HAM," kata Almuzzamil di Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Muzzammil menjelaskan, dalam Pasal 24 disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkum HAM sampai perselisihan selesai.
Dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol," tuturnya.
"Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak boleh ada intervensi Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM dalam urusan konflik internal partai politik.
Jadi, SK Menkum HAM ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR.
Selain itu, Muzzammil juga menyarankan agar Menkum HAM yang baru mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.
Sebagai anggota Panja UU Partai Politik kala itu, sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin.
"Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," imbuhnya.
Untuk penentu perkara akhirnya yakni, lanjut Muzammil, pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU, bukan Menkum HAM.
(maf)