Soal Konflik Internal PPP, Menkum HAM Dinilai Ceroboh

Kamis, 30 Oktober 2014 - 02:27 WIB
Soal Konflik Internal...
Soal Konflik Internal PPP, Menkum HAM Dinilai Ceroboh
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Almuzzammil Yusuf menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly ceroboh.

Pasalnya, Menkum HAM telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik dan UU Nomor 2/2011 Tentang Perubahan UU Nomor 2/2008 Tentang Partai Politik.

Menurut Almuzzamil, sangat disayangkan karena Menkum HAM telah melakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai.

"Perbuatannya melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkum HAM," kata Almuzzamil di Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

Muzzammil menjelaskan, dalam Pasal 24 disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkum HAM sampai perselisihan selesai.

Dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.

"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol," tuturnya.

"Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak boleh ada intervensi Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM dalam urusan konflik internal partai politik.

Jadi, SK Menkum HAM ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR.

Selain itu, Muzzammil juga menyarankan agar Menkum HAM yang baru mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.

Sebagai anggota Panja UU Partai Politik kala itu, sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin.

"Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," imbuhnya.

Untuk penentu perkara akhirnya yakni, lanjut Muzammil, pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU, bukan Menkum HAM.
(maf)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved