Komisi III DPR Akan Panggil Menkum HAM Terkait PPP
Kamis, 30 Oktober 2014 - 02:14 WIB

Komisi III DPR Akan Panggil Menkum HAM Terkait PPP
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Komisi III DPR pertanyakan integritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Pasalnya, baru sehari dilantik dirinya telah berani membuat surat keputusan Kemenkum HAM untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi).
Sementara, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memutuskan, konflik internal PPP diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang masih sedang berproses.
"Ya, kami akan panggil Menkum HAM ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman kepada wartawan usai pemilihan pemimpin Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Benny mengatakan, Menkum HAM ditunjuk dan dilantik sebagai pembantu presiden, guna bekerja untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu saja. Maka sebagai menteri seharusnya mengabdi untuk rakyat.
"Presiden dan menteri telah mengangkat sumpah untuk bekerja sesuai Undang-undang dengan seadil-adilnya," jelas mantan Ketua Panja Tatib DPR itu.
Oleh karena itu, Benny menegaskan, agar Menkum HAM bekerja sebagimana tupoksinya. Dia juga meminta agar jabatan sebagai Menkum HAM tidak dijadikan sebagai alat politik golongan tertentu, karena menteri bertanggung jawab kepada presiden yang mengemban amanah rakyat.
"Saya mohon betul, Menkum HAM jangan memposisikan diri sebagai alat politik golongan tertentu," tegasnya.
Pasalnya, baru sehari dilantik dirinya telah berani membuat surat keputusan Kemenkum HAM untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi).
Sementara, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memutuskan, konflik internal PPP diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang masih sedang berproses.
"Ya, kami akan panggil Menkum HAM ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman kepada wartawan usai pemilihan pemimpin Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Benny mengatakan, Menkum HAM ditunjuk dan dilantik sebagai pembantu presiden, guna bekerja untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu saja. Maka sebagai menteri seharusnya mengabdi untuk rakyat.
"Presiden dan menteri telah mengangkat sumpah untuk bekerja sesuai Undang-undang dengan seadil-adilnya," jelas mantan Ketua Panja Tatib DPR itu.
Oleh karena itu, Benny menegaskan, agar Menkum HAM bekerja sebagimana tupoksinya. Dia juga meminta agar jabatan sebagai Menkum HAM tidak dijadikan sebagai alat politik golongan tertentu, karena menteri bertanggung jawab kepada presiden yang mengemban amanah rakyat.
"Saya mohon betul, Menkum HAM jangan memposisikan diri sebagai alat politik golongan tertentu," tegasnya.
(maf)