Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Terima Divonis 3,5 Tahun

Rabu, 29 Oktober 2014 - 21:58 WIB
Kasus Bupati Biak, Teddy...
Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Terima Divonis 3,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Artha Theresia menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Teddy terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp1 miliar terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) dan proyek lain yang bersumber dari APBN-P 2014 di Biak Numfor.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Teddy Renyut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Hakim Ketua Artha juga mengganjar Teddy dengan pidana denda sebesar Rp150 juta. Bila tidak dibayar maka dia harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan, Teddy terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Meski demikian, ganjaran hukuman buat Teddy bukan sebagai bentuk balas dendam, tapi lebih kepada perbaikan sikap.

Atas putusan itu, Teddy langsung menerima vonis tiga setengah tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Iya, saya menerima putusan," kata Teddy menanggapi vonis dalam sidang.

Namun, tim jaksa penuntut umum dari KPK mengambil sikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.
(maf)
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Cegah Korupsi di Kementerian...
Cegah Korupsi di Kementerian BUMN, Ini Program Erick Thohir
Sri Mulyani Ungkap Cara...
Sri Mulyani Ungkap Cara Cegah Korupsi di Kementerian Keuangan
4 Fakta di Balik Dugaan...
4 Fakta di Balik Dugaan Korupsi Lingkungan Kementerian Pertanian
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Berita Terkini
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved