Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Terima Divonis 3,5 Tahun

Rabu, 29 Oktober 2014 - 21:58 WIB
Kasus Bupati Biak, Teddy...
Kasus Bupati Biak, Teddy Renyut Terima Divonis 3,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Artha Theresia menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Teddy terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp1 miliar terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) dan proyek lain yang bersumber dari APBN-P 2014 di Biak Numfor.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Teddy Renyut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Hakim Ketua Artha juga mengganjar Teddy dengan pidana denda sebesar Rp150 juta. Bila tidak dibayar maka dia harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan, Teddy terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Meski demikian, ganjaran hukuman buat Teddy bukan sebagai bentuk balas dendam, tapi lebih kepada perbaikan sikap.

Atas putusan itu, Teddy langsung menerima vonis tiga setengah tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Iya, saya menerima putusan," kata Teddy menanggapi vonis dalam sidang.

Namun, tim jaksa penuntut umum dari KPK mengambil sikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)