Tangkap Arsyad, Mabes Polri Gunakan Cara Orde Baru

Rabu, 29 Oktober 2014 - 18:36 WIB
Tangkap Arsyad, Mabes...
Tangkap Arsyad, Mabes Polri Gunakan Cara Orde Baru
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyayangkan tindakan Mabes Polri yang menangkap Muhammad Arsyad (MA), alias Arsyad Assegaf alias Imen. Penangkapan tersebut dianggap menggunakan cara "represif" Orde Baru.

Arsyad resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi). MA diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Pornografi.

"Sekarang kalo orang mengkritik, memberi masukan, lalu ditangkap kan seperti kembali mengarah ke zaman Orde Baru lagi," kata Direktur Advokasi LBH Jakarta Bahrain, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Bahrain, semestinya pemerintah baru tidak bertindak ceroboh dengan melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya. Sebab, tindakan itu dinilai menghilangkan asas demokrasi.

"Makanya kita juga sedang merumuskan untuk menggugat Undang-undang ITE itu," ujarnya.

Sebelumnya, MA alias Arsyad Assegaf alias Imen dilaporkan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pria kelahiran Jakarta 1990 itu, kemudian diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi pada 24 Oktober 2014.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6341 seconds (0.1#10.140)