Bobol Bank CIMB Rp22 Miliar, Dua Karyawan TI Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan Bank CIMB Niaga senilai Rp22 miliar. Dua orang dari empat tersangka yang ditangkap merupakan karyawan Bank CIMB Niaga bagian teknologi informasi (TI).
“Tersangka yang ditangkap antara lain SN, ST, RY, dan MPS alias WW. SN merupakan pegawai bagian TI yang sudah bekerja 19 tahun dan menerima jatah USD200.000. ST juga pegawai TI yang mendapat jatah USD100.000,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
RY dan MPS masing-masing memperoleh jatah USD100.000. Kedua tersangka ini adalah penyedia rekening dan pencari money changer. Dana bank yang dibobol bukanlah dana nasabah, melainkan dana pemeliharaan yang dimiliki oleh bank. Dua karyawan Bank CIMB Niaga tersebut telah memiliki niat jahat sejak Agustus lalu.
Keduanya melakukan aksinya dengan membuka cabang bank swasta tersebut melalui internet di Seven Eleven (Sevel) Kelapa Gading. “Salah satu yang bisa dibuka mereka pada pagi pukul 5.30 adalah Bank CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang. Dia masuk ke situ. Melihat di situ ada salah satu rekening dengan ID pegawai di situ. Dia menggunakan itu atas nama orang itu. Lalu mentransfer dana pemeliharaan dari pusat sebesar Rp22.875.000.000,” paparnya.
Setelah berhasil mentransfer SN meminta RY dan MSP menyiapkan rekening agar dana pemeliharaan yang sudah ditransfer dari kantor pusat ke Pangkal Pinang bisa diambil. Kemudian mereka menghubungi beberapa broker agar dapat ditukar dalam mata uang dolar di salah satu money changer di Jakarta atas nama pemiliknya, Arie.
Uang itu tidak diserahkan langsung, tapi melalui tiga tahapan yakni Rp7,5 miliar, Rp7,5 miliar lagi, sisanya terakhir. “Pada hari yang sama dipindahbukukan ke PT Rekening Gada Jaya Perkasa di CIMB Niaga Ciputat. Selanjutnya dikirim ke rekening pemilik money changer Varia di BCA Cikini,” ujarnya.
Meski demikian, Polri tidak dapat menyelamatkan uang secara keseluruhan. Uang senilai USD5.000 sudah digunakan tersangka MSP untuk bepergian ke Malaysia. Tindakan kejahatan ini diketahui setelah pada 16 Oktober 2014, saat melakukan proses akhir kerja di Bank CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang ditemukan perbedaan saldo dalam pencatatan bank.
Perbedaan itu terjadi karena adanya pendebetan dana milik Bank CIMB Niaga Pangkal Pinang yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan ID karyawan milik NS tanpa sepengetahuannya. “Hari itu juga kami tugaskan kepada anggota untuk menelusuri para pelakunya bekerja sama dengan bank. Alhamdullilah, karena quick response kami terhadap laporan, kami lakukan penyelidikan lalu pemblokiran, kami pun menangkap dua pelaku pada sore harinya. Malam harinya tertangkap 1 orang. Ini yang sudah melarikan diri ke Malaysia kita pancing untuk melakukan pertemuan di Jakarta. Kemudian anggota kita menjadi sopir taksi, dia naik lalu ditangkap,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka, yakni SN, ST, RY, MSP alias WW telah ditahan di Bareskrim Polri. Dari keempat tersangka itu disita sejumlah barang bukti. Ada uang USD536.200 dan Rp100 juta, buku tabungan berbagai bank, dan ponsel. Empat tersangka ini bakal dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 dan atau Pasal 81 atau Pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal itu memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dita Angga
“Tersangka yang ditangkap antara lain SN, ST, RY, dan MPS alias WW. SN merupakan pegawai bagian TI yang sudah bekerja 19 tahun dan menerima jatah USD200.000. ST juga pegawai TI yang mendapat jatah USD100.000,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
RY dan MPS masing-masing memperoleh jatah USD100.000. Kedua tersangka ini adalah penyedia rekening dan pencari money changer. Dana bank yang dibobol bukanlah dana nasabah, melainkan dana pemeliharaan yang dimiliki oleh bank. Dua karyawan Bank CIMB Niaga tersebut telah memiliki niat jahat sejak Agustus lalu.
Keduanya melakukan aksinya dengan membuka cabang bank swasta tersebut melalui internet di Seven Eleven (Sevel) Kelapa Gading. “Salah satu yang bisa dibuka mereka pada pagi pukul 5.30 adalah Bank CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang. Dia masuk ke situ. Melihat di situ ada salah satu rekening dengan ID pegawai di situ. Dia menggunakan itu atas nama orang itu. Lalu mentransfer dana pemeliharaan dari pusat sebesar Rp22.875.000.000,” paparnya.
Setelah berhasil mentransfer SN meminta RY dan MSP menyiapkan rekening agar dana pemeliharaan yang sudah ditransfer dari kantor pusat ke Pangkal Pinang bisa diambil. Kemudian mereka menghubungi beberapa broker agar dapat ditukar dalam mata uang dolar di salah satu money changer di Jakarta atas nama pemiliknya, Arie.
Uang itu tidak diserahkan langsung, tapi melalui tiga tahapan yakni Rp7,5 miliar, Rp7,5 miliar lagi, sisanya terakhir. “Pada hari yang sama dipindahbukukan ke PT Rekening Gada Jaya Perkasa di CIMB Niaga Ciputat. Selanjutnya dikirim ke rekening pemilik money changer Varia di BCA Cikini,” ujarnya.
Meski demikian, Polri tidak dapat menyelamatkan uang secara keseluruhan. Uang senilai USD5.000 sudah digunakan tersangka MSP untuk bepergian ke Malaysia. Tindakan kejahatan ini diketahui setelah pada 16 Oktober 2014, saat melakukan proses akhir kerja di Bank CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang ditemukan perbedaan saldo dalam pencatatan bank.
Perbedaan itu terjadi karena adanya pendebetan dana milik Bank CIMB Niaga Pangkal Pinang yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan ID karyawan milik NS tanpa sepengetahuannya. “Hari itu juga kami tugaskan kepada anggota untuk menelusuri para pelakunya bekerja sama dengan bank. Alhamdullilah, karena quick response kami terhadap laporan, kami lakukan penyelidikan lalu pemblokiran, kami pun menangkap dua pelaku pada sore harinya. Malam harinya tertangkap 1 orang. Ini yang sudah melarikan diri ke Malaysia kita pancing untuk melakukan pertemuan di Jakarta. Kemudian anggota kita menjadi sopir taksi, dia naik lalu ditangkap,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka, yakni SN, ST, RY, MSP alias WW telah ditahan di Bareskrim Polri. Dari keempat tersangka itu disita sejumlah barang bukti. Ada uang USD536.200 dan Rp100 juta, buku tabungan berbagai bank, dan ponsel. Empat tersangka ini bakal dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 dan atau Pasal 81 atau Pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal itu memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dita Angga
(ftr)