PNS Terancam Dimutasi ke Daerah
A
A
A
JAKARTA - Peleburan sejumlah kementerian akan berdampak pada penyebaran pegawai negeri sipil (PNS). Karena itu, ada kemungkinan para pegawai tersebut akan dimutasi ke daerah untuk pemerataan sumber daya manusia.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengatakan, peleburan instansi pusat memang hak prerogatif kepala negara untuk menyusun birokrasi. Kebijakan tersebut sesuai UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Namun, sebagai ketua lembaga independen yang mengurusi aparatur negara dia mengusulkan adanya mutasi pegawai dari kementerian yang dilebur ke sejumlah daerah. ”Seharusnya pegawai instansi pusat dapat dikurangi. Kalau ada kelebihan memang dapat dimutasikan ke daerah,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.
Mantan Rektor UGM ini mengatakan, pemutasian ini diperlukan karena pegawai negeri di instansi pusat hanya berkutat pada kebijakan dan pengawasan. Ada baiknya jika mereka ini dimutasikan ke daerah agar implementasi kebijakan pemerintah pusat terealisasi dan terarah.
Lebih lanjut Sofian mengusulkan, untuk penentuan posisi dan jabatan para aparatur negara ini tidak perlu penilaian kualifikasi dan kompetensi kembali. Menurut dia, rotasi pejabat pimpinan tinggi atau eselon 1 dan 2 pun sebenarnya tidak ada masalah. Karena pada dasarnya pejabat pimpinan tinggi ini adalah pegawai nasional yang bisa dirotasi ke mana pun. ”Ya, memang seharusnya tidak ada masalah(peleburan kementerian dan penataan pegawai). Cuma memang perlu sedikit waktu untuk penataan,” tutur Sofian.
Mantan Rektor UGM itu menambahkan, para pegawai jabatan administrasi dan fungsional perlu dirotasi ke masingmasing kementerian. Termasuk ke beberapa kementerian yang dilebur ataupun kementerian yang baru dibentuk. Dia memperkirakan, penataan birokrasi ini akan memakan waktu tiga hingga enam bulan. Karena itu, agar pemerintahan tetap berjalan, selama masa transisi ini pelayanan pemerintah tetap dilakukan mengikuti penempatan orang baru.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Herman Suryatman mengatakan, Kemenpan dan RB belum mempunyai postur birokrasi pada kementerian yang dilebur tersebut.
Namun, setelah Presiden mengumumkan kabinet maka kementeriannya akan segera menyusun kebijakan penataan aparatur negara yang baru. Herman memastikan akan ada pemetaan kembali dan juga pengidentifikasian kembali sehingga ada solusi yang tepat. ”Yang jelas jangan merugikan pegawai yang bersangkutan,” ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasojo berpendapat, salah satu efek dari penggabungan adalah nasib dari pegawai di kementerian tersebut. Memang ada beberapa opsi, yakni apakah pegawai tersebut disebar ke kementerian lain atau dimutasi ke daerah. Bisa juga pemerintah menambah jabatan fungsional untuk memperkuat fungsi pengawasan. Menurut guru besar pada FISIP UI ini tidak perlu waktu lama bagi sejumlah kementerian yang digabung itu untuk menyesuaikan ritme kerja. ”Kalau kita serius dalam setengah tahun bisa selesai,” katanya.
Pengamat kebijakan publik UI, Amy S Rahayu, mengaku belum bisa memprediksi bagaimana nasib abdi negara yang kementeriannya dilebur. Jika presiden menginginkan peleburan itu untuk efisiensi, pengurangan pegawai akan terjadi. Namun dalam peraturan perundangan tentang kepegawaian tidak mengenal pemberhentian PNS sebagai dampak peleburan ini.
Neneng zubaidah
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengatakan, peleburan instansi pusat memang hak prerogatif kepala negara untuk menyusun birokrasi. Kebijakan tersebut sesuai UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Namun, sebagai ketua lembaga independen yang mengurusi aparatur negara dia mengusulkan adanya mutasi pegawai dari kementerian yang dilebur ke sejumlah daerah. ”Seharusnya pegawai instansi pusat dapat dikurangi. Kalau ada kelebihan memang dapat dimutasikan ke daerah,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.
Mantan Rektor UGM ini mengatakan, pemutasian ini diperlukan karena pegawai negeri di instansi pusat hanya berkutat pada kebijakan dan pengawasan. Ada baiknya jika mereka ini dimutasikan ke daerah agar implementasi kebijakan pemerintah pusat terealisasi dan terarah.
Lebih lanjut Sofian mengusulkan, untuk penentuan posisi dan jabatan para aparatur negara ini tidak perlu penilaian kualifikasi dan kompetensi kembali. Menurut dia, rotasi pejabat pimpinan tinggi atau eselon 1 dan 2 pun sebenarnya tidak ada masalah. Karena pada dasarnya pejabat pimpinan tinggi ini adalah pegawai nasional yang bisa dirotasi ke mana pun. ”Ya, memang seharusnya tidak ada masalah(peleburan kementerian dan penataan pegawai). Cuma memang perlu sedikit waktu untuk penataan,” tutur Sofian.
Mantan Rektor UGM itu menambahkan, para pegawai jabatan administrasi dan fungsional perlu dirotasi ke masingmasing kementerian. Termasuk ke beberapa kementerian yang dilebur ataupun kementerian yang baru dibentuk. Dia memperkirakan, penataan birokrasi ini akan memakan waktu tiga hingga enam bulan. Karena itu, agar pemerintahan tetap berjalan, selama masa transisi ini pelayanan pemerintah tetap dilakukan mengikuti penempatan orang baru.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Herman Suryatman mengatakan, Kemenpan dan RB belum mempunyai postur birokrasi pada kementerian yang dilebur tersebut.
Namun, setelah Presiden mengumumkan kabinet maka kementeriannya akan segera menyusun kebijakan penataan aparatur negara yang baru. Herman memastikan akan ada pemetaan kembali dan juga pengidentifikasian kembali sehingga ada solusi yang tepat. ”Yang jelas jangan merugikan pegawai yang bersangkutan,” ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasojo berpendapat, salah satu efek dari penggabungan adalah nasib dari pegawai di kementerian tersebut. Memang ada beberapa opsi, yakni apakah pegawai tersebut disebar ke kementerian lain atau dimutasi ke daerah. Bisa juga pemerintah menambah jabatan fungsional untuk memperkuat fungsi pengawasan. Menurut guru besar pada FISIP UI ini tidak perlu waktu lama bagi sejumlah kementerian yang digabung itu untuk menyesuaikan ritme kerja. ”Kalau kita serius dalam setengah tahun bisa selesai,” katanya.
Pengamat kebijakan publik UI, Amy S Rahayu, mengaku belum bisa memprediksi bagaimana nasib abdi negara yang kementeriannya dilebur. Jika presiden menginginkan peleburan itu untuk efisiensi, pengurangan pegawai akan terjadi. Namun dalam peraturan perundangan tentang kepegawaian tidak mengenal pemberhentian PNS sebagai dampak peleburan ini.
Neneng zubaidah
(ars)