KPK Periksa Dua PNS Dinkes Banten Terkait Alkes
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa dua orang saksi.
Dua orang saksi yang bakal diperiksa adalah PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Abdul Rohman dan Ferga Andriyana.
"Mereka (Abdul dan Ferga) diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Belum jelas atas dasar apa penyidik memanggil keduanya. Namun kata Priharsa, keterangan saksi disinyalir untuk melengkapi berkas materi penyidikan tersangka.
"Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Ratu Atut bersama Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa dua orang saksi.
Dua orang saksi yang bakal diperiksa adalah PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Abdul Rohman dan Ferga Andriyana.
"Mereka (Abdul dan Ferga) diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Belum jelas atas dasar apa penyidik memanggil keduanya. Namun kata Priharsa, keterangan saksi disinyalir untuk melengkapi berkas materi penyidikan tersangka.
"Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Ratu Atut bersama Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
(maf)