Pilkada Lebak, KPK Periksa Eks Anak Buah Gamawan Fauzi
A
A
A
JAKARTA - KPK bakal memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan guna mengusut kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten tahun 2013.
Anak buah mantan Mendagri Gamawan Fauzi ini, bakal menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah (AH).
"Dia (Djohermansyah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Djohermansyah sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Mengenakan baju batik, ia langsung memilih masuk ke ruang tunggu pemeriksaan. Dia pun enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya hari ini.
Belum jelas atas dasar apa penyidik memanggil anak buah Gamawan Fauzi yang mengurusi soal otonomi daerah ini.
"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK selain menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
Mereka berdua diduga memberi suap bersama-sama dengan Ratu Atut dan Wawan dalam kasus tersebut. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk keduanya keluar pada 22 September 2014.
Mereka berdua sama-sama disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Anak buah mantan Mendagri Gamawan Fauzi ini, bakal menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah (AH).
"Dia (Djohermansyah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Djohermansyah sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Mengenakan baju batik, ia langsung memilih masuk ke ruang tunggu pemeriksaan. Dia pun enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya hari ini.
Belum jelas atas dasar apa penyidik memanggil anak buah Gamawan Fauzi yang mengurusi soal otonomi daerah ini.
"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK selain menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
Mereka berdua diduga memberi suap bersama-sama dengan Ratu Atut dan Wawan dalam kasus tersebut. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk keduanya keluar pada 22 September 2014.
Mereka berdua sama-sama disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)