DPR Belum Terima Surat Jokowi Soal Perubahan Kementerian
Rabu, 22 Oktober 2014 - 12:29 WIB
DPR Belum Terima Surat Jokowi Soal Perubahan Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh mengubah sejumlah kementerian. Ada beberapa perubahan kementerian yang perlu mendapatkan pertimbangan atau persetujuan DPR.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2008. Namun, hingga kini DPR belum terima surat pengajuan tersebut dari Presiden Jokowi.
"Belum (ada surat)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia mengakui, ada beberapa kementerian yang harus mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR apabila ingin diubah.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui nomenklatur kabinet yang akan digunakan Jokowi-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
"Menurut undang-undang itu harus di konsultasikan atau dikoordinasikan dengan DPR," tukasnya.
Usai dilantik sebagai presiden periode 2014-2019, Jokowi hingga kini belum mengumumkan nama menterinya.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2008. Namun, hingga kini DPR belum terima surat pengajuan tersebut dari Presiden Jokowi.
"Belum (ada surat)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia mengakui, ada beberapa kementerian yang harus mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR apabila ingin diubah.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui nomenklatur kabinet yang akan digunakan Jokowi-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
"Menurut undang-undang itu harus di konsultasikan atau dikoordinasikan dengan DPR," tukasnya.
Usai dilantik sebagai presiden periode 2014-2019, Jokowi hingga kini belum mengumumkan nama menterinya.
(kur)