Jokowi Diingatkan Tak Sembarangan Keluarkan Perppu
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai PAN Didi Supriyanto mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar saat berkuasa nanti tak sembarang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hal itu menanggapi terbitnya Perppu Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dia gugat ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Ini juga message (pesan) untuk Jokowi nanti kalau sudah berkuasa agar nanti tidak keluarkan sembarang Perppu," ujar Didi di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/10/2014).
Dia menyatakan, keluarnya Perppu SBY itu dianggap tidak akomodatif. Pasalnya, perppu itu sudah diusulkan, dibahas bahkan disetujui pemerintah melalui Kemendagri. Dia mengaku khawatir Jokowi sebagai penerus SBY akan melakukan hal serupa.
Hal yang sama dilontarkan Abdul Khaliq Ahmad yang juga menjadi penggugat Perppu. Menurutnya, keluarnya Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY akan merusak sistem kenegaraan di Indonesia. Kata dia, Perppu Pilkada menjadi preseden buruk bagi kontitusi Indonesia.
"Jadi sewaktu-waktu presiden seenaknya keluarkan Perppu. Perppu ini keluar, nanti khawatir presiden berikutnya akan sangat mudah kalau tidak setuju dengan DPR dia keluarkan Perppu," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam tugasnya dijelaskan, seorang presiden sebagai pemerintah menjadi pihak yang mengusulkan rancangan undang-undang seperti pada Pasal 5 UUD 45. Sementara, pada Pasal 20 UUD 45 kewenangan menyusun ada pada DPR.
"Maka yang ingin kita kembalikan adalah check and balances antara kekuasaan presiden dan DPR," pungkasnya.
Hal itu menanggapi terbitnya Perppu Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dia gugat ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Ini juga message (pesan) untuk Jokowi nanti kalau sudah berkuasa agar nanti tidak keluarkan sembarang Perppu," ujar Didi di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/10/2014).
Dia menyatakan, keluarnya Perppu SBY itu dianggap tidak akomodatif. Pasalnya, perppu itu sudah diusulkan, dibahas bahkan disetujui pemerintah melalui Kemendagri. Dia mengaku khawatir Jokowi sebagai penerus SBY akan melakukan hal serupa.
Hal yang sama dilontarkan Abdul Khaliq Ahmad yang juga menjadi penggugat Perppu. Menurutnya, keluarnya Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY akan merusak sistem kenegaraan di Indonesia. Kata dia, Perppu Pilkada menjadi preseden buruk bagi kontitusi Indonesia.
"Jadi sewaktu-waktu presiden seenaknya keluarkan Perppu. Perppu ini keluar, nanti khawatir presiden berikutnya akan sangat mudah kalau tidak setuju dengan DPR dia keluarkan Perppu," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam tugasnya dijelaskan, seorang presiden sebagai pemerintah menjadi pihak yang mengusulkan rancangan undang-undang seperti pada Pasal 5 UUD 45. Sementara, pada Pasal 20 UUD 45 kewenangan menyusun ada pada DPR.
"Maka yang ingin kita kembalikan adalah check and balances antara kekuasaan presiden dan DPR," pungkasnya.
(kri)