Anggota Mahkamah PPP Klaim Muktamar Surabaya Sah
A
A
A
SURABAYA - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke VIII di Surabaya Jawa Timur mengundang kontroversi, kubu Suryadharma Ali (SDA) menganggap ilegal.
Anggota Mahkamah Partai Arman Remi menyatakan, Muktamar versi Emron Pangkapi Cs sudah memenuhi syarat, termasuk keterwakilan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
"Maka kami nyatakan muktamar sah secara hukum," kata Erman saat konferensi pers di Hotel Empire Place, Surabaya, Kamis (16/10/2014).
Hal senada dikatakan Sekretaris Majelis Pertimbangan Lukman Hakim Hasibuan. Dia meminta ketua Umum terpilih M Romahurmuziy (Romi) untuk tidak ragu.
"Atas nama majelis pertimbangan menyatakan muktamar sah menurut AD/ART, tidak akan ada muktamar lagi, ada lima tahun lagi, jangan ragu dan jangan bimbang," ucapnya.
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap menyatakan hal sama, bahwa Muktamar kali ini sudah sesuai dengan konstitusi.
"Saya ingin menjelaskan kenapa saya hadir dan kenapa saya menyetujui, apakah pelaksanaaan Muktamar bertengan dengan konstitusi tidak sama sekali," kata Barlianta.
Anggota Mahkamah Partai Arman Remi menyatakan, Muktamar versi Emron Pangkapi Cs sudah memenuhi syarat, termasuk keterwakilan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
"Maka kami nyatakan muktamar sah secara hukum," kata Erman saat konferensi pers di Hotel Empire Place, Surabaya, Kamis (16/10/2014).
Hal senada dikatakan Sekretaris Majelis Pertimbangan Lukman Hakim Hasibuan. Dia meminta ketua Umum terpilih M Romahurmuziy (Romi) untuk tidak ragu.
"Atas nama majelis pertimbangan menyatakan muktamar sah menurut AD/ART, tidak akan ada muktamar lagi, ada lima tahun lagi, jangan ragu dan jangan bimbang," ucapnya.
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap menyatakan hal sama, bahwa Muktamar kali ini sudah sesuai dengan konstitusi.
"Saya ingin menjelaskan kenapa saya hadir dan kenapa saya menyetujui, apakah pelaksanaaan Muktamar bertengan dengan konstitusi tidak sama sekali," kata Barlianta.
(maf)