Langgar Perintah Mahkamah, Romi Cs Pantas Kena Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) Cs dinilai pantas dikenakan sanksi karena telah melanggar perintah Mahkamah PPP dengan menggelar Muktamar ke-VIII PPP di Surabaya.
"Saya kira jika memang sudah jelas pelanggarannya terhadap AD/ART partai dan melanggar keputusan muktamar sebelumnya, mereka tentu layak diberi sanksi," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Idil Akbar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (16/10/2014).
Kendati demikian, kata dia, biarlah Mahkamah PPP yang memutuskan sanksi apa yang tepat untuk diberikan Romi Cs karena ngotot menyelenggarakan Muktamar.
"Yang lebih penting justru adalah bagaimana menyelamatkan PPP dari kehancuran dan dari tarik menarik kepentingan terutama untuk membawa PPP ke arah perahu politik yang mana," ucap dia.
Karena itu, ia menilai, Majelis Syariah PPP sudah saatnya turun tangan meredam konflik internal yang terjadi antara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahumuziy.
"Maka penting untuk dewan syariah turun tangan dan mengambil alih kepengurusan untuk mencegah kemungkinan buruk yang bakal terjadi pada PPP," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) mendesak Mahkamah PPP memberikan sanksi kepada kubu Romahurmuziy (Romi), karena memaksa menggelar muktamar.
Menurut dia, muktamar yang digelar Romi Cs di Surabaya tidak sah. Sebab, muktamar dilakukan saat mahkamah partai memutuskan untuk dilaksanakan islah kedua belah pihak.
"Harapan saya mahkamah partai memberikan sanksi pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan saudara Romi dan kawan-kawan," kata SDA di daerah Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair (Mbah Moen) juga memutuskan, muktamar yang diselenggarakan Romi Cs maupun SDA tidak sah karena keduanya masih terlibat konflik.
Nantinya, Muktamar VIII yang rencananya digelar sebelum tanggal 20 Oktober 2014 akan dibantu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai untuk membentuk kepanitiaan muktamar bersama.
Kegiatan ini dilakukan juga sebagai momentum untuk islah dari konflik internal yang melanda partai berlogo Kakbah tersebut.
"Saya kira jika memang sudah jelas pelanggarannya terhadap AD/ART partai dan melanggar keputusan muktamar sebelumnya, mereka tentu layak diberi sanksi," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Idil Akbar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (16/10/2014).
Kendati demikian, kata dia, biarlah Mahkamah PPP yang memutuskan sanksi apa yang tepat untuk diberikan Romi Cs karena ngotot menyelenggarakan Muktamar.
"Yang lebih penting justru adalah bagaimana menyelamatkan PPP dari kehancuran dan dari tarik menarik kepentingan terutama untuk membawa PPP ke arah perahu politik yang mana," ucap dia.
Karena itu, ia menilai, Majelis Syariah PPP sudah saatnya turun tangan meredam konflik internal yang terjadi antara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahumuziy.
"Maka penting untuk dewan syariah turun tangan dan mengambil alih kepengurusan untuk mencegah kemungkinan buruk yang bakal terjadi pada PPP," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) mendesak Mahkamah PPP memberikan sanksi kepada kubu Romahurmuziy (Romi), karena memaksa menggelar muktamar.
Menurut dia, muktamar yang digelar Romi Cs di Surabaya tidak sah. Sebab, muktamar dilakukan saat mahkamah partai memutuskan untuk dilaksanakan islah kedua belah pihak.
"Harapan saya mahkamah partai memberikan sanksi pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan saudara Romi dan kawan-kawan," kata SDA di daerah Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair (Mbah Moen) juga memutuskan, muktamar yang diselenggarakan Romi Cs maupun SDA tidak sah karena keduanya masih terlibat konflik.
Nantinya, Muktamar VIII yang rencananya digelar sebelum tanggal 20 Oktober 2014 akan dibantu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai untuk membentuk kepanitiaan muktamar bersama.
Kegiatan ini dilakukan juga sebagai momentum untuk islah dari konflik internal yang melanda partai berlogo Kakbah tersebut.
(kri)