Langgar Perintah Mahkamah, Romi Cs Pantas Kena Sanksi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 07:05 WIB
Langgar Perintah Mahkamah,...
Langgar Perintah Mahkamah, Romi Cs Pantas Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) Cs dinilai pantas dikenakan sanksi karena telah melanggar perintah Mahkamah PPP dengan menggelar Muktamar ke-VIII PPP di Surabaya.

"Saya kira jika memang sudah jelas pelanggarannya terhadap AD/ART partai dan melanggar keputusan muktamar sebelumnya, mereka tentu layak diberi sanksi," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Idil Akbar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (16/10/2014).

Kendati demikian, kata dia, biarlah Mahkamah PPP yang memutuskan sanksi apa yang tepat untuk diberikan Romi Cs karena ngotot menyelenggarakan Muktamar.

"Yang lebih penting justru adalah bagaimana menyelamatkan PPP dari kehancuran dan dari tarik menarik kepentingan terutama untuk membawa PPP ke arah perahu politik yang mana," ucap dia.

Karena itu, ia menilai, Majelis Syariah PPP sudah saatnya turun tangan meredam konflik internal yang terjadi antara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahumuziy.

"Maka penting untuk dewan syariah turun tangan dan mengambil alih kepengurusan untuk mencegah kemungkinan buruk yang bakal terjadi pada PPP," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) mendesak Mahkamah PPP memberikan sanksi kepada kubu Romahurmuziy (Romi), karena memaksa menggelar muktamar.

Menurut dia, muktamar yang digelar Romi Cs di Surabaya tidak sah. Sebab, muktamar dilakukan saat mahkamah partai memutuskan untuk dilaksanakan islah kedua belah pihak.

"Harapan saya mahkamah partai memberikan sanksi pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan saudara Romi dan kawan-kawan," kata SDA di daerah Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair (Mbah Moen) juga memutuskan, muktamar yang diselenggarakan Romi Cs maupun SDA tidak sah karena keduanya masih terlibat konflik.

Nantinya, Muktamar VIII yang rencananya digelar sebelum tanggal 20 Oktober 2014 akan dibantu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai untuk membentuk kepanitiaan muktamar bersama.

Kegiatan ini dilakukan juga sebagai momentum untuk islah dari konflik internal yang melanda partai berlogo Kakbah tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved