Sidik Gubernur Riau, Bos Media Lokal Diperiksa

Rabu, 15 Oktober 2014 - 16:00 WIB
Sidik Gubernur Riau,...
Sidik Gubernur Riau, Bos Media Lokal Diperiksa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau Anas Maamun sebagai tersangka itu, penyidik KPK bakal memanggil pimpinan media di Riau, yakni Pimpinan Umum Harian Koran Riau, Edi Ahmad RM sebagai saksi.

"Dia (Edi) diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Selain Edi Ahmad, penyidik juga bakal memanggil saksi lain. Dia adalah ajudan Gubernur Riau yang juga berprofesi sebagai anggota Polri bernama Triyanto.

"Dia (Triyanto) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa

Annas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 September 2014. Anas diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin area peruntukan lainnya (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undangTindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bersama Annas, penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM). Dia diduga pemberi suap.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)