KPK Periksa Anak Ratu Atut

Rabu, 15 Oktober 2014 - 11:30 WIB
KPK Periksa Anak Ratu Atut
KPK Periksa Anak Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka, KPK bakal memeriksa putri Atut bernama Andiara Aprilia Hikmat.

"Dia (Andiara) diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Belum jelas keterlibatan Andiara dalam kasus itu. Namun, diduga keterangan Andiara diperlukan untuk melengkapi berkas materi pemeriksaan para tersangka. "Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.

Andiara sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja biru, Andiarav langsung menuju ruang pemeriksaan dan tak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang mencegatnya.

KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3974 seconds (0.1#10.140)