Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Transjakarta digelar Hari Ini

Rabu, 15 Oktober 2014 - 09:20 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Transjakarta digelar Hari Ini
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mempraperadilankan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Udar yang sudah berstatus tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta memprotes penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini adalah sidang pra peradilan kedua. Nanti pukul 10.00 WIB di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana saat dihubungi Sindonews, Rabu (15/10/2014).

Menurut Eggi, Udar merasa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan alasan itu, kata Eggi, udar mengajukan gugatan praperadilan. "Dalam kontek penahanan, klien saya patut dibebaskan karena syarat-syarat penangkapannya juga tidak terpenuhi," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated atau bus gandeng paket I dan Paket II oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.‬
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8401 seconds (0.1#10.140)