Tim Inpres Pajak Selamatkan Rp2,5 Triliun

Selasa, 14 Oktober 2014 - 16:32 WIB
Tim Inpres Pajak Selamatkan...
Tim Inpres Pajak Selamatkan Rp2,5 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah menyelamatkan uang pajak sebesar Rp2,5 triliun. Penyelamatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2011-Oktober 2014.

Adapun penyelamatan pajak ini dilakukan oleh tim terpadu sebagai pelaksana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak.

Wakil Presiden Boediono mengatakan, pelaksana Inpres 1 Tahun 2011 berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.

Aset-aset itu senilai Rp4,574 triliun, USD718.868 dan 9,980 dolar Singapura, serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.

Dia mengungkapkan, dari jumlah tersebut telah berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp2,596 triliun.

Boediono menjelaskan, ada pembayaran deposit untuk proses banding pajak sebesar Rp953 miliar dan aset-aset lainnya yang sudah disita.

Selain itu, terdapat beberapa eksekusi aset yang masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, yakni senilai Rp2,525 triliun dan beberapa properti lainnya.

"Tentu saja seiring dengan masih berjalannya proses hukum atas sejumlah perkara, jumlah itu dipastikan masih bertambah," ucap Boediono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10/2012).

Adapun untuk kasus penyimpangan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, kata dia, negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp74 miliar, 31 batang logam mulia, satu unit rumah, satu unit apartemen dan dua unit mobil.

Dia mengatakan, pelaksanaan Inpres ini hingga Oktober 2014 secara keseluruhan mengoordinasikan 11 kasus perpajakan dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara.

Sekadar diketahui sesuai Inpres 1/2011, Wapres Boediono bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan Inpres tersebut.

Monitoring pelaksanaan Inpres Nomer 1 Tahun 2011 juga dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang setelah tugasnya berakhir dilanjutkan oleh Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7226 seconds (0.1#10.140)