KPK Panggil Dirut PT Citra Hokiana

Selasa, 14 Oktober 2014 - 11:19 WIB
KPK Panggil Dirut PT Citra Hokiana
KPK Panggil Dirut PT Citra Hokiana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli.

Edison diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Edison akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau Annas Maamun tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (14/3/2014).

Priharsa mengatakan, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Provinsi Riau Supriadi dan Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait ijin alih fungsi lahan.

Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan ijin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tipikor.

Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-unang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi. KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepas.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5607 seconds (0.1#10.140)