Hanura Sepakat dengan MK Soal Gugatan UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Hanura Sarifudin Sudding tak mempersoalkan saran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materil (judicial review) atas UU Pilkada.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai, objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku karena adanya perppu
"Karena memang perppu yang diterbitkan sebagai peraturan pengganti undang-undang dan itu berlaku sebelum apakah disetujui atau tidak," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.
Ia menjelaskan, apabila UU Pilkada digugat ke MK, sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengakomodir isi dari peraturan itu di dalam perppu, maka dengan sendirinya substansi tersebut tidak ada lagi kegentingan yang memaksa.
"Kalau saat ini digugat sementara, katakanlah sudah dikeluarkan perppu maka sudah tidak ada urgensinya kalau sudah terakomodirnya di dalam perppu," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai, objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku karena adanya perppu
"Karena memang perppu yang diterbitkan sebagai peraturan pengganti undang-undang dan itu berlaku sebelum apakah disetujui atau tidak," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.
Ia menjelaskan, apabila UU Pilkada digugat ke MK, sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengakomodir isi dari peraturan itu di dalam perppu, maka dengan sendirinya substansi tersebut tidak ada lagi kegentingan yang memaksa.
"Kalau saat ini digugat sementara, katakanlah sudah dikeluarkan perppu maka sudah tidak ada urgensinya kalau sudah terakomodirnya di dalam perppu," pungkasnya.
(maf)