Demokrat Serahkan ke MK Soal Gugatan UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar pemohon uji materi (judicial review) atas UU Pilkada, menarik gugatannya lantaran sudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Mengomentari hal itu, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan mengatakan, sudah menjadi kewenangan MK dalam menilai suatu perkara gugatan.
"Itu terserah MK," kata Mangindaan singkat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.
Dirinya kembali mengingatkan, Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengakomodir adanya pilkada secara langsung dengan perbaikan.
Wakil Ketua MPR ini menyampaikan, sampai saat ini perppu yang dikeluarkan SBY belum mendapatkan kesimpulan dari DPR.
"Kita lihat perppu dahulu, bahwa ini masih proses (di DPR). Saya melihat perppu yang menginginkan pilkada langsung," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku karena adanya perppu.
Mengomentari hal itu, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan mengatakan, sudah menjadi kewenangan MK dalam menilai suatu perkara gugatan.
"Itu terserah MK," kata Mangindaan singkat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.
Dirinya kembali mengingatkan, Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengakomodir adanya pilkada secara langsung dengan perbaikan.
Wakil Ketua MPR ini menyampaikan, sampai saat ini perppu yang dikeluarkan SBY belum mendapatkan kesimpulan dari DPR.
"Kita lihat perppu dahulu, bahwa ini masih proses (di DPR). Saya melihat perppu yang menginginkan pilkada langsung," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat memimpin sidang pengujian formil dan materiil menilai objek perkara yang diajukan pemohon sudah tidak berlaku karena adanya perppu.
(maf)