Sidang Perdana Praperadilan Mantan Kadishub DKI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
Gugatan itu diketahui lantaran Udar mengaku dirinya tidak terlibat dalam korupsi TransJakarta senilai Rp1,6 triliun, yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka dan ditahan.
"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime (bukti awal) tidak sesuai," ujar kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana saat ditemui usai persidangan, Senin (13/10/2014).
Menurut dia dalam kasus tersebut, penahanan Udar tidak sah, karena tidak memenuhi tiga syarat, yaitu tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhinya syarat objektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK.
Selain itu, tak terpenuhinya syarat subjektif karena pihak Udar diklaim tak pernah berencana melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak melakukan korupsi. Eggi juga mengklaim bahwa Udar sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya.
"Klien kami bagian dari materi kampanye Jokowi ketika menjadi Gubernur yang ingin mengadakan bus dan spesifikasi yang telah sesuai. Kenapa jadi anak buah yang disalahkan? Kami minta Jokowi juga ikut bertanggung jawab," tegasnya.
Diketahui, dalam tuntutan itu Udar yang notabene adalah pemohon, menggugat Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gugatan itu diketahui lantaran Udar mengaku dirinya tidak terlibat dalam korupsi TransJakarta senilai Rp1,6 triliun, yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka dan ditahan.
"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime (bukti awal) tidak sesuai," ujar kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana saat ditemui usai persidangan, Senin (13/10/2014).
Menurut dia dalam kasus tersebut, penahanan Udar tidak sah, karena tidak memenuhi tiga syarat, yaitu tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhinya syarat objektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK.
Selain itu, tak terpenuhinya syarat subjektif karena pihak Udar diklaim tak pernah berencana melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak melakukan korupsi. Eggi juga mengklaim bahwa Udar sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya.
"Klien kami bagian dari materi kampanye Jokowi ketika menjadi Gubernur yang ingin mengadakan bus dan spesifikasi yang telah sesuai. Kenapa jadi anak buah yang disalahkan? Kami minta Jokowi juga ikut bertanggung jawab," tegasnya.
Diketahui, dalam tuntutan itu Udar yang notabene adalah pemohon, menggugat Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(maf)