Politikus PPP Miris Saksikan Perpecahan Internal Partai
A
A
A
JAKARTA - Pemberhentian Suryadharma Ali dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus melalui mekanisme yang dianut internal partai.
Politikus PPP, Dimyati Natakusuma menjelaskan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, seorang ketua umum bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau yang bersangkutan terkena sanksi pidana dengan putusan inkracht.
"Kami sebenarnya sedih seperti ini, yang tadinya teman, anak, seperti saudara, kok sekarang saling bunuh dan saling pecat hanya karena jabatan. Apa sih artinya jabatan? Mana harkat dan martabat kita." ujar Dimyati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/10/2014).
Sementara itu mengenai, muktamar dipercepat oleh kubu Emron Pangkapi Cs, menurutnya tidak bisa dilakukan begitu saja. "Paling lambat setahun setelah pemerintahan baru terbentuk," tukasnya.
Atas dasar itu, ditegaskan olehnya, tidak alasan untuk memberhentikan pemimpin PPP yang biasa disapa SDA itu dari jabatannya. "Toh beliau baru jadi tersangka, belum tentu jadi terdakwa, apalagi terpidana," ujar Dimyati.
Politikus PPP, Dimyati Natakusuma menjelaskan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, seorang ketua umum bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau yang bersangkutan terkena sanksi pidana dengan putusan inkracht.
"Kami sebenarnya sedih seperti ini, yang tadinya teman, anak, seperti saudara, kok sekarang saling bunuh dan saling pecat hanya karena jabatan. Apa sih artinya jabatan? Mana harkat dan martabat kita." ujar Dimyati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/10/2014).
Sementara itu mengenai, muktamar dipercepat oleh kubu Emron Pangkapi Cs, menurutnya tidak bisa dilakukan begitu saja. "Paling lambat setahun setelah pemerintahan baru terbentuk," tukasnya.
Atas dasar itu, ditegaskan olehnya, tidak alasan untuk memberhentikan pemimpin PPP yang biasa disapa SDA itu dari jabatannya. "Toh beliau baru jadi tersangka, belum tentu jadi terdakwa, apalagi terpidana," ujar Dimyati.
(kur)