Objek Materi Uji UU Pilkada Tergantung Perppu SBY
A
A
A
JAKARTA - Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (UU Pilkada), bergantung dengan Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu dikatakan Ketua LBH Dewa Ruci, Sirra Prayuna, selaku kuasa hukum Budhi Sutarjo dan 11 pemohon lainnya. Sehingga, Sirra mewakili pemohon mencabut gugatannya.
"Nanti sisi subjektivitas presiden (perppu) dinilai oleh DPR agar menjadi objektif," ujar Sirra usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014)
Dia menilai, ketika UU Pilkada sudah digantikan oleh perppu, maka objektivitas dari materi gugatan itu sudah hilang. Objektivitas itu sudah digantikan oleh subjektivitas presiden melalui perppu yang diserahkan ke DPR.
"Ketika undang-undang sudah dicabut lewat perppu, maka otomatis sudah berlaku. Maka objektif dari materi itu enggak ada. Maka hakim pilihannya ada dua, kita mencabut atau melanjutkan," ucapnya,
Lebih lanjut dia mengatakan, ada dua kemungkinan jika Perppu Pilkada diterima DPR, yakni pemerintah akan menerbitkan UU baru atau tetap menggunakan perppu untuk menjalankan pilkada langsung.
"Kalau kita keluar dari konteks hukum, saya tidak percaya KMP (Koalisi Merah Putih) bakal menerima perppu itu. Tapi seandainya diterima, ya paling pemerintah memberi nomor baru saja nanti dalam undang-undang," pungkasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan dua opsi yakni, mencabut atau melanjutkan persidangan kepada sembilan pemohon uji materi formil dan materiil pada UU Pilkada.
Hal itu dikatakan Ketua LBH Dewa Ruci, Sirra Prayuna, selaku kuasa hukum Budhi Sutarjo dan 11 pemohon lainnya. Sehingga, Sirra mewakili pemohon mencabut gugatannya.
"Nanti sisi subjektivitas presiden (perppu) dinilai oleh DPR agar menjadi objektif," ujar Sirra usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014)
Dia menilai, ketika UU Pilkada sudah digantikan oleh perppu, maka objektivitas dari materi gugatan itu sudah hilang. Objektivitas itu sudah digantikan oleh subjektivitas presiden melalui perppu yang diserahkan ke DPR.
"Ketika undang-undang sudah dicabut lewat perppu, maka otomatis sudah berlaku. Maka objektif dari materi itu enggak ada. Maka hakim pilihannya ada dua, kita mencabut atau melanjutkan," ucapnya,
Lebih lanjut dia mengatakan, ada dua kemungkinan jika Perppu Pilkada diterima DPR, yakni pemerintah akan menerbitkan UU baru atau tetap menggunakan perppu untuk menjalankan pilkada langsung.
"Kalau kita keluar dari konteks hukum, saya tidak percaya KMP (Koalisi Merah Putih) bakal menerima perppu itu. Tapi seandainya diterima, ya paling pemerintah memberi nomor baru saja nanti dalam undang-undang," pungkasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan dua opsi yakni, mencabut atau melanjutkan persidangan kepada sembilan pemohon uji materi formil dan materiil pada UU Pilkada.
(maf)