Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Kadispora Sumsel
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Selatan (Sumsel) Musni Wijaya dipanggil KPK. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Musni akan diperiksa sebagai saksi untuk Rizal Abdullah (RA), tersangka dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2014).
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, PNS Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel, Sahupi dan PNS Dispora Provinsi Sumsel, Sudarto.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumsel Rizal Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Musni akan diperiksa sebagai saksi untuk Rizal Abdullah (RA), tersangka dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2014).
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, PNS Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel, Sahupi dan PNS Dispora Provinsi Sumsel, Sudarto.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumsel Rizal Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)